Kamis, 15 November 2012

PENILAIAN KINERJA KEPALA SEKOLAH

PKKS atau kepanjangan dari Penilaian Kinerja Kepala Sekolah dilakukan untuk kepala sekolah yang telah menduduki masa jabatan 4 tahun. PKKS ini dilakukan oleh Tim Dinas Pendidikan berdasarkan SK Kepala Dinas terkait.
Instrumen penilaian kinerja kepala sekolah yang digunakan untuk memetakan kinerja kepala sekolah pada 50 item dalam dua dimensi yaitu manajerial dan supervisi seperti di bawah ini.
Terdapat 38 item yang mengukur kinerja kepala sekolah dalam bidang manajerial dan 12 item yang mengukur kinerja dalam bidang supervisi. Fokus utama pengukuran adalah tentang apa yang sesungguhnya yang kepala sekolah laksanakan dalam memenuhi standar  sebagai guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah.
Sesuai dengan Permendiknas Nomor 28 tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah pasal 12 menyartakan bahwa  penilaian kinerja tahunan dilaksanakan oleh pengawas sekolah/madrasah dan Penilaian kinerja empat tahunan dilaksanakan oleh atasan langsung dengan mempertimbangkan penilaian kinerja oleh tim penilai yang terdiri dari pengawas sekolah/madrasah, pendidik, tenaga kependidikan, dan komite sekolah di mana yang bersangkutan bertugas.
Perangkat utama penilaian terdiri atas dua jenis, yaitu instrumen dan rubrik penilaian. Pada setiap item penilai medapat tantangan untuk memenutuskan ya dan tidak. Ya berarti kepala sekolah telah memenuhi standar dengan batas minimal telah memenuhi 70% dari kriteria yang seharusnya dipenuhi. Kurang dari itu maka kinerja dinyataan tidak memenuhi kriteria standar.
Salah satu teknik untuk menentukan pemenuhan 70% ialah penilai menghimpun sejumlah pernyataan yang menggambarkan adanya kesesuaian antara kriteria yang seharusnya dengan kenyataan yang sesungguhnya. Contoh pernyataan seperti di bawah ini menunjukkan sejumlah indikator operasional yang spesifik sehingga dapat dinilai ya atau tidak; seperti contoh di bawah ini.
No.
Indikator Operasional
Penilaian
Ya
Tidak
Kepala sekolah
1 Menjelaskan tujuan pelaksanaan EDS dengan benar
X

 2 Menerbitkan surat keputusan membentuk tim pelaksanaan EDS
X

 3 Memiliki instrument EDS
X

 4 Mengarahkan tim menggunakan instrumen untuk menghimpun data kinerja sekolah dalam pemenuhan  8 SNP
X

 5 Mengolah  data hasil EDS bersama dengan tim pelaksana
X

6 Merumuskan kesimpulan  hasil EDS
X

 7 Merumusan rekomendasi berdasarkan hasil EDS
X

 8 Mengecek keterlaksanaan rekomendasi untuk perbaikan program
x
 9 Menggelar pertemuan dengan seluruh pemangku kepentingan mengevaluasi hasil EDS
x
 10 Menggunakan hasil evaluasi sebagai bahan perbaikan program tahunan  berikutnya.
x
Tabel di atas menunjukkan terdapat tujuh pernyataan spesifik yang terpenuhi dan tiga yang belum terpenuhi. Jika bukti fisik yang diperoleh seperti itu, maka penilai dapat menyatakan ya. Konsekuensi dari ketentuan tersebut penilai wajib menghimpun bukti fisik yang membuktikan bahwa kepala sekolah  melaksanakan tugas sesuai dengan standar dengan memenuhi batas minimal.
Untuk menentukan pernyataan spesifik yang memuat indikator operasional bahan pertimbangan, penilai perlu menggunakan rubrik sebagai acuan.  Dalam hal ini rubrik sangat penting untuk menentukan fisik yang seharusnya terjaring.
Teknik penjaringan data yang membuktikan bahwa kepala sekolah melaksanaan kegiatan dapat menggunakan teknik  pengamatan, wawancana, dan studi dokumen. Sumber data yang dapat menunjang kelancaran ini dapat berupa penjelasan kepala sekolah mengenai profil sekolah, bahan presentasi kepala sekolah, dokumen yang mendukung pengakuan kepala sekolah, hasil wawancara dengan pendidik atau tenaga kependidikan, hasil wawancara dengan orang tua siswa atau komite sekolah, serta hasil pengumpulan informasi dari siswa.
Contoh catatan bukti otentik yang dapat pengawas jaring  dalam membuktikan  bahwa kepala sekolah “Menyusun perencanaan sekolah/madrasah untuk berbagai tingkatan perencanaan” dapat dilihat pada contoh instrumen di bawah ini.
Dokumen RKJM, RKT/RKAS yang disepakati pemangku kepentingan,  tujuan kegiatan terukur, memenuhi skala prioritas, pengalokasian anggaran jelas, meliputi 8 SNP, instrumen evaluasi program dan/atau EDS. Mengolah data hasil evaluasi diri sekolah sebagai bahan perumusan RKJM dan RKAS yang dibuktikan dengan data  EDS dan hasil evaluasi program.
Mengenali lingkungan eksternal sekolah untuk menentukan kebutuhan belajar siswa sebagai bahan pengarahan penyusunan program.
Memimpin rapat kerja  tahunan mereviu tujuan, indikator, target pencapaian, dan strategi dokumen RKJM dan RKAS [Ya, jika semua terpenuhi]
Menyepakati program yang menjadi prioritas bersama pendidik dan tenaga kependidikan.
Mengembangkan instrumen evaluasi program sesuai dengan tujuan RKJM dan RKAS
Untuk menyatakan ya dan tidak pada instrumen di atas pengawas mengeksplorasi bukti fisik berupa catatan seperti ini.
  • Kepala sekolah menyatakan bahwa ia telah  ”Mengolah data hasil evaluasi diri sekolah sebagai bahan perumusan RKJM dan RKAS yang dibuktikan dengan data  EDS dan hasil evaluasi program”
Selanjutnya pengawas melakukan eksplorasi bukti fisik dengan menghimpun dan mencatat data sebagai berikut:
  • Sekolah mememilki  instrumen evaluasi diri.
  • Ada pelaksana kegaitan evaluasi diri dan surat tugas.
  • Terdapat  jadwal kegiatan, catatan kegiatan, foto kegiatan dan dokumen laporan pelaksanaan kegiatan,
  • Ada bukti pertemuan mengolah, menyimpulan hasil evaluasi diri dengan fokus utama menggambarkan kekuatan dan kelemahan sekolah, namun belum diperoleh bukti bahwa hasilnya dibahas bersama dengan  pemangku kepentingan.
  • Ada rekomendasi bersama dengan tim untuk perbaikan tindak lanjut yang dibuktikan dengan adanya rumusan rekomendasi.
  • Ada bukti  rekomendasi perbaikan mutu yang digunakan untuk perbaikan program.
Hasil wawancara dengan guru diperoleh informasi bahwa
    • Tiga orang guru menyatakan bahwa kepala sekolah tidak menyertakan guru yang bersangkutan dalam membahas persipan pelaksanaan EDS.
    • Tidak ada catatan tentang pelaksanaan  rapat kerja  mengolah hasil EDS yang melibatkan dewan pendidik dan tenaga kependidikan lainnya.
    • Tidak diperoleh bukti bahwa kepala sekolah menyusun  rekomendasi hasil EDS sebagai bahan perbaikan program.
    • Tidak ada bukti bahwa kepala sekolah mengecek kembali bahwa rekomendasi ditindaklanjuti.
Berdasarkan catatan itu pengawas menyimpulkan bahwa
1)  Terdapat dokumen  instrumen, jadwal pelaksanaan 2) Ada data hasil EDS,  kesimpulan, dan  rekomendasi. 3) Kepala sekolah belum mengolah hasil EDS dengan seluruh pemangku kepentingan  dalam memetakan pemenuhan 8 standar melalui EDS. 4) Rekomendasi hasil EDS belum menjadi bahan penyusunan program berikutnya.”
Selanjutnya pengawas mengisi kolom bukti otentik kualitas kinerja seperti contoh berikut:
Dokumen RKJM, RKT/RKAS yang disepakati pemangku kepentingan, tujuan kegiatan terukur, memenuhi skala prioritas, pengalokasian anggaran jelas, meliputi 8 SNP, instrumen evaluasi program dan/atau EDS.1)  ada instrumen, jadwal pelaksanaan 2) Ada hasil EDS,  kesimpulan, dan  rekomendasi. 3)  belum mengolah hasil dengan pemangku kepentingan 4) Rekomendasi hasil EDS belum menjadi bahan penyusunan program.”
Berdasarkan analisis itu pengawas menyatakan dengan meyakinkan bahwa kepala sekolah tidak memenuhi standar dalam “
Dokumen RKJM, RKT/RKAS yang disepakati pemangku kepentingan, tujuan kegiatan terukur, memenuhi skala prioritas, pengalokasian anggaran jelas, meliputi 8 SNP, instrumen evaluasi program dan/atau EDS”  karena fungsi utama sebagai alat untuk  memetakan kinerja sekolah serta perbaikan mutu berkelanjutan belum tercapai.
Dengan diperolehnya kesimpulan itu terdapat dua pernyataan yang tidak menunjang pembuktian pelaksanaan dan dua pernytaan yang yang menunjang pembuktian bahwa kepala sekolah melaksanakan kegiatan. Dengan hasil itu, pengawas mengisi kolom bukti otentik seperti di bawah ini.
Keputusannya telah ditetapkan dan penilai mengkomunikasikan kepada kepala sekolah atas hasil yang dicapainya.

Senin, 12 November 2012

Tugas Pokok dan Fungsi Guru

STANDAR KOMPETENSI GURU, STANDAR KOMPETENSI KEPALA SEKOLAH, STANDAR KOMPETENSI PENGAWAS (PERMENDIKNAS NO 12, 13, DAN 16)

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2007
TENTANG STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang :
bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 28 ayat (5) PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
  4. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
  5. Keputusan President Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun 2005;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLiK INDONESIA TENTANG STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU.
Pasal 1
(1)     Setiap guru wajib memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru yang berlaku secara nasional.
(2)     Standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Ketentuan mengenai guru dalam jabatan yang belum memenuhi kualifikasi akademik diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) akan diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Mei 2007
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO

LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 16 TAHUN 2007 TANGGAL 4 MEI 2007
STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU

A. KUALIFIKASI AKADEMIK GURU
1. Kualifikasi Akademik Guru Melalui Pendidikan Formal
Kualifikasi akademik guru pada satuan pendidikan jalur formal mencakup kuali-fikasi akademik guru pendidikan Anak Usia Dini/Taman Kanak-kanak/RaudatuI Atfal (PAUD/TK/RA), guru sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), guru seko-lah menengah pertama/madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), guru sekolah menengah atas/madrasah aliyah (SMA/MA), guru sekolah dasar luar biasa/sekolah menengah luar biasa/sekolah menengah atas luar biasa (SDLB/SMPLB/SMALB), dan guru seko-lah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan (SMK/MAK*), sebagai berikut.
a. Kualifikasi Akademik Guru PAUD/TK/RA
Guru pada PAUD/TK/RA harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dalam bidang pendidikan anak usia dini atau psikologi yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
b. Kualifikasi Akademik Guru SD/MI
Guru pada SD/MI, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dalam bidang pendidikan SD/MI (D-IV/S1 PGSD/PGMI) atau psikologi yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
c. Kualifikasi Akademik Guru SMP/MTs
Guru pada SMP/MTs, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
d. Kualifikasi Akademik Guru SMA/MA
Guru pada SMA/MA, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
e. Kualifikasi Akademik Guru SDLB/SMPLB/SMALB
Guru pada SDLB/SMPLB/SMALB, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (SI) program pendidikan khusus atau sarjana yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
f. Kualifikasi Akademik Guru SMK/MAK*
Guru pada SMK/MAK* atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (SI) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.

Keterangan: Tanda * pada halaman ini dan halaman-halaman berikutmya, hanya untuk guru kelompok mata pelajaran normatif dan adaptif.
2. Kualifikasi Akademik Guru Melalui Uji Kelayakan dan Kesetaraan
Kualifikasi akademik yang dipersyaratkan untuk dapat diangkat sebagai guru dalam bidang-bidang khusus yang sangat diperlukan tetapi belum dikembangkan di perguruan tinggi dapat diperoleh melalui uji kelayakan dan kesetaraan. Uji kelayakan dan kesetaraan bagi seseorang yang memiliki keahlian tanpa ijazah dilakukan oleh perguruan tinggi yang diberi wewenang untuk melaksanakannya.

B. STANDAR KOMPETENSI GURU
Standar kompetensi guru ini dikembangkan secara utuh dari empat kompetensi utama, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja guru.
Standar kompetensi guru mencakup kompetensi inti guru yang dikembangkan menjadi kompetensi guru PAUD/TK/RA, guru kelas SD/MI, dan guru mata pelajaran pada SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK* sebagai berikut.



STANDAR KOMPETENSI GURU

NO. KOMPETENSI INTI GURU KOMPETENSI GURU KELAS
I. Kompetensi Pedagodik
1 Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual. 1.1 Memahami karakteristik peserta didik usia sekolah dasar yang berkaitan dengan aspek fisik, intelektual, sosial-emosional, moral, spiritual, dan latar belakang sosial-budaya. 1.2 Mengidentifikasi potensi peserta didik usia sekoiah dasar dalam lima mata pelajaran SD/MI.
1.3 Mengidentifikasi kemampuan awal peserta didik usia sekolah dasar dalam lima mata pelajaran SD/MI.
1.4 Mengidentifikasi kesulitan peserta belajar usia sekolah dasar dalam lima mata pelajaran SD/MI.
2 Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik. 2.1 Memahami berbagai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik terkait dengan lima mata pelajaran SD/MI. 2.2 Menerapkan berbagai pendekatan, strategi, metode, dan teknik pembelajaran yang mendidik secara kreatif dalam lima mata pelajaran SD/MI.
2.3 Menerapkan pendekatan pembelajaran tematis, khususnya di kelas-kelas awal SD/MI.
3 Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu. 3.1 Memahami prinsip-prinsip pengembangan kurikulum. 3.2 Menentukan tujuan lima mata pelajaran SD/MI.
3.3 Menentukan pengalaman belajar yang sesuai untuk mencapai tujuan lima mata pelajaran SD/MI.
3.4 Memilih materi lima mata pelajaran SD/MI yang terkait dengan pengalaman belajar dan tujuan pembelajaran.
3.5 Menata materi pembelajaran secara benar sesuai dengan pendekatan yang dipilih dan karakteristik peserta didik usia SD/MI.
3.6 Mengembangkan indikator dan instrumen penilaian.
4 Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik. 4.1 Memahami prinsip-prinsip perancangan pembelajaran yang mendidik. 4.2 Mengembangkan komponen-komponen rancangan pembelajaran.
4.3 Menyusun rancangan pembelajaran yang lengkap, baik untuk kegiatan di dalam kelas, laboratorium, maupun lapangan.
4.4 Melaksanakan pembelajaran yang mendidik di kelas, di laboratorium, dan di lapangan.
4.5 Menggunakan media pembelajaran sesuai dengan ka-rakteristik peserta didik dan lima mata pelajaran SD/ MI untuk mencapai tujuan pembelajaran secara utuh.
4.6 Mengambil keputusan transaksional dalam lima mata pelajaran SD/MI sesuai dengan situasi yang berkembang.
5 Memanfaatkan teknologi in-formasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran. 5.1 Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam pembelajaran.
6 Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki. 6.1 Menyediakan berbagai kegiatan pembelajaran untuk mendorong peserta didik mencapai prestasi belajar secara optimal. 6.2 Menyediakan berbagai kegiatan pembelajaran untuk mengaktualisasikan potensi peserta didik, termasuk kreativitasnya.
7 Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik. 7.1 Memahami berbagai strategi berkomunikasi yang efektif, empatik, dan santun, baik secara lisan maupun tulisan. 7.2 Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik dengan bahasa yang khas dalam interaksi pembelajaran yang terbangun secara siklikal dari (a) penyiapan kondisi psikologis peserta didik, (b) memberikan pertanyaan atau tugas sebagai undangan kepada peserta didik untuk merespons, (c) respons peserta didik, (d) reaksi guru terhadap respons peserta didik, dan seterusnya.
8 Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar. 8.1 Memahami prinsip-prinsip penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar sesuai dengan karakteristik lima mata pelajaran SD/MI. 8.2 Menentukan aspek-aspek proses dan hasil belajar yang penting untuk dinilai dan dievaluasi sesuai dengan karakteristik lima mata pelajaran SD/MI.
8.3 Menentukan prosedur penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
8.4 Mengembangkan instrumen penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
8.3 Mengadministrasikan penilaian proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan menggunakan berbagai instrumen.
8.6 Menganalisis hasii penilaian proses dan hasil belajar untuk berbagai tujuan.
8.7 Melakukan evaluasi proses dan hasil belajar.
9 Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran. 9.1 Menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk menentukan ketuntasan belajar. 9.2 Menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk merancang program remedial dan pengayaan.
9.3 Mengkomunikasikan hasil penilaian dan evaluasi kepada pemangku kepentingan.
9.4 Memanfaatkan informasi hasil penilaian dan evaluasi pembelajaran untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
10 Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran. 10.1 Melakukan refleksi terhadap pembelajaran yang telah dilaksanakan. 10.2 Memanfaatkan hasil refleksi untuk perbaikan dan pengembangan lima mata pelajaran SD/MI.
10.3 Melakukan penelitian tindakan kelas untuk meningkatkan kualitas pembelajaran lima mata pelajaran SD/MI.
II. Kompetensi Kepribadian
1 Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia. 11.1 Menghargai peserta didik tanpa membedakan keyakinan yang dianut, suku, adat-istiadat, daerah asal, dan gender. 11.2 Bersikap sesuai dengan norma agama yang dianut, hukum dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat, serta kebudayaan nasional Indonesia yang beragam.
2 Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi pe-serta didik dan masyarakat. 12.1 Berperilaku jujur, tegas, dan manusiawi. 12.2 Berperilaku yang mencerminkan ketakwaan dan akhlak mulia.
12.3 Berperilaku yang dapat diteladani oleh peserta didik dan anggota masyarakat di sekitarnya.
3 Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa 13.3 Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap dan stabil. 13.2 Menampilkan diri sebagai pribadi yang dewasa, arif, dan berwibawa.
4 Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri. 14.1 Menunjukkan etos kerja dan tanggung jawab yang tinggi. 14.2 Bangga menjadi guru dan percaya pada diri sendiri.
14.3 Bekerja mandiri secara profesional.
5 Menjunjung tinggi kode etik profesi guru. 15.1 Memahami kode etik profesi guru. 15.2 Menerapkan kode etik profesi guru.
15.3 Berperilaku sesuai dengan kode etik profesi guru.
III. Kompetensi Sosial
1 Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskri-minatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi. 16.1 Bersikap inklusif dan objektif terhadap peserta didik, teman sejawat dan lingkungan sekitar dalam melaksanakan pembelajaran. 16.2 Tidak bersikap diskriminatif terhadap peserta didik, teman sejawat, orang tua peserta didik dan lingkungan sekolah karena perbedaan agama, suku, jenis kelamin, latar belakang keluarga, dan status sosial-ekonomi.
2 Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat. 17.1 Berkomunikasi dengan teman sejawat dan komuni-tas ilmiah lainnya secara santun, empatik dan efektif. 17.2 Berkomunikasi dengan orang tua peserta didik dan masyarakat secara santun, empatik, dan efektif tentang program pembelajaran dan kemajuan peserta didik.
17.3 Mengikutsertakan orang tua peserta didik dan masyarakat dalam program pembelajaran dan dalam mengatasi kesulitan belajar peserta didik.
3 Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya. 18.1 Beradaptasi dengan lingkungan tempat bekerja dalam rangka meningkatkan efektivitas sebagai pendi-dik, termasuk memahami bahasa daerah setempat. 18.2 Melaksanakan berbagai program dalam lingkungan kerja untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan di daerah yang bersangkutan.
4 Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain. 19.1 Berkomunikasi dengan teman sejawat, profesi ilmiah, dan komunitas ilmiah lainnya melalui berbagai media dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan. 19.2 Mengkomunikasikan hasil-hasil inovasi pembelajaran kepada komunitas profesi sendiri secara Iisan dan tulisan atau bentuk lain.
IV. Kompetensi Profesional
1 Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu. Bahasa Indonesia 20.1 Memahami hakikat bahasa dan pemerolehan bahasa.
20.2 Memahami kedudukan, fungsi, dan ragam bahasa Indonesia.
20.3 Menguasai dasar-dasar dan kaidah bahasa Indonesia sebagai rujukan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
20.4 Memiliki keterampilan berbahasa Indonesia (menyimak, berbicara, membaca, dan menulis)
20.5 Memahami teori dan genre sastra Indonesia.
20.6 Mampu mengapresiasi karya sastra Indonesia, secara reseptif dan produktif.
Matematika
20.7 Menguasai pengetahuan konseptual dan prosedural serta keterkaitan keduanya dalam konteks materi aritmatika, aljabar, geometri, trigonometri, pengukuran, statistika, dan logika matematika.
20.8 Mampu menggunakan matematisasi horizontal dan vertikal untuk menyelesaikan masalah matematika dan masalah dalam dunia nyata.
20.9 Mampu menggunakan pengetahuan konseptual, pro-sedural, dan keterkaitan keduanya dalam pemecahan masalah matematika, serta penerapannya dalam kehidupan sehari-hari.
20.10 Mampu menggunakan alat peraga, alat ukur, alat hitung, dan piranti lunak komputer.
IPA
20.11 Mampu melakukan observasi gejala alam baik secara langsung maupun tidak langsung.
20.12 Memanfaatkan konsep-konsep dan hukum-hukum ilmu pengetahuan alam dalam berbagai situasi kehidupan sehari-hari.
20.13 Memahami struktur ilmu pengetahuan alam, termasuk hubungan fungsional antarkonsep, yang berhubungan dengan mata pelajaran IPA.
IPS
20.14 Menguasai materi keilmuan yang meliputi dimensi pengetahuan, nilai, dan keterampilan IPS.
20.15 Mengembangkan materi, struktur, dan konsep keilmuan IPS.
20.16 Memahami cita-cita, nilai, konsep, dan prinsip-prinsip pokok ilrnu-ilmu sosial dalam konteks kebhinnekaan masyarakat Indonesia dan dinamika kehidupan global.
20.17 Memahami fenomena interaksi perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, kehidupan agama, dan perkembangan masyarakat serta saling ketergantungan global.
PKn
20.18 Menguasai materi keilmuan yang meliputi dimensi pengetahuan, sikap, nilai, dan perilaku yang mendukung kegiatan pembelajaran PKn.
20.19 Menguasai konsep dan prinsip kepribadian nasional dan demokrasi konstitusional Indonesia, semangat kebangsaan dan cinta tanah air serta bela negara.
20.20 Menguasai konsep dan prinsip perlindungan, pemajuan HAM, serta penegakan hukum secara adil dan benar.
20.21 Menguasai konsep, prinsip, nilai, moral, dan norma kewarganegaraan Indonesia yang demokratis dalam konteks kewargaan negara dan dunia.
2 Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu. 21.1 Memahami standar kompetensi lima mata pelajaran SD/MI. 21.2 Memahami kompetensi dasar lima mata pelajaran SD/MI.
21.3 Memahami tujuan pembelajaran lima mata pelajaran SD/MI.
3 Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif. 22.1 Memilih materi lima mata pelajaran SD/MI yang sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik. 22.2 Mengolah materi lima mata pelajaran SD/MI secara integratif dan kreatif sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik.
4 Mengembangkan keprofesi-onalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif. 23.1 Melakukan refleksi terhadap kinerja sendiri secara terus menerus. 23.2 Memanfaatkan hasil refleksi dalam rangka peningkatan keprofesionalan.
23.3 Melakukan penelitian tindakan kelas untuk peningkatan keprofesionalan.
23.4 Mengikuti kemajuan zaman dengan belajar dari berbagai sumber.
5 Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri. 24.1 Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam berkomunikasi. 24.2 Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk pengembangan diri.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Mei 2007
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO

Minggu, 11 November 2012

Siapakah Aku? Saatnya Introspeksi

Sebuah kapal yang akan berlayar pasti membutuhkan petunjuk arah. Namun tak kalah pentingnya adalah selalu mengetahui posisi yang benar ketika di lautan lepas. Karena sedikit kekeliruan membuat kapal tersesat dan kehilangan arah. Demikian halnya kehidupan kita. Secara berkala kita perlu evaluasi. Ada banyak peristiwa di mana kita harus belajar dan membiasakan introspeksi diri. Bercermin untuk mengetahui kekurangan dan kelemahan pribadi, agar dapat mengembangkan diri menjadi lebih baik lagi. Introspeksi diri sangat diperlukan karena : Proses tidak selalu berjalan konstan. Pengalaman yang serupa tidak selalu memberi hasil yang sama. Selalu ada keterbatasan dan perbedaan sudut pandang. Tiap masalah memiliki titik kritis tersendiri.

Cara Introspeksi Diri

Melalui introspeksi diri kita akan mampu menemukan makna dari setiap tujuan yang kita miliki dan akan semakin memastikan, apakah tujuan yang telah kita tetapkan sebelumnya sudah terarah atau belum. Karena Sering kita melihat kesalahan orang lain bahkan mengkritik kesalahan yang dibuat orang lain, sadarkah kita bahwa kita pun sering berbuat salah, melalu cara intropeksi diri sendiri kita dapat memahami kekurangan dan kelebihan yang kita miliki.

Langkah terbaik setelah evaluasi diri atau introspeksi adalah melakukan perubahan. Kapan???? Ya sekarang juga. Detik ini juga....
Mengapa kita harus mengendalikan perasaan kita?Ada hasil penelitian yang menunjukkan bahwa manusia mempunyai sebanyak 60.000 pikiran dalam sehari. Tentu tidak mudah untuk memilah pikiran mana yang positif dan mana yang negatif dari sekian puluh ribu pikiran tersebut.
Ada cara yang paling mudah untuk mengetahui pikiran mana yang positif dan pikiran mana yang negatif yaitu lewat PERASAAN (EMOSI).Bob Doyle – salah satu tokoh dalam film The Secret – mengatakan bahwa emosi adalah hadiah yang luar biasa, yang membuat kita mengetahui apa yang kita pikir. Intinya jika perasaan kita senang, gembira, bersyukur berarti pikiran kita sedang berada di area yang positif. Jika perasaan kita sedih, cemas, gelisah, takut, iri hati, dlsbnya berarti pikiran kita sedang berada di area yang negatif.
Perasaan “GOOD” –> Berpikir yang “GOOD” –> Menarik hal-hal yang “GOOD”Perasaan “BAD” –> Berpikir yang “BAD” –> Menarik hal-hal yang “BAD”Perasaan yang baik akan menghasilkan pikiran yang baik. Pikiran yang baik diwujudkan dalam bentuk perkataan dan perbuatan yang baik. Perkataan dan perbuatan yang baik jika dilakukan secara rutin akan menjadi kebiasaan yang baik. Kebiasaan yang baik ini akan membentuk watak/ karakter yang baik pula. Dan inilah yang menentukan masa depan kita.
Kira-kira begitu cara kerjanya.Contoh : Jika pagi hari kita bangun dengan perasaan / mood yang negatif karena habis dimarahi atasan pada hari sebelumnya, maka pikiran kita kurang lebih akan berkata : “Ah, hari ini saya malas kekantor. Terlambat sedikit ga pa pa lah.”, “Hari ini saya ijin saja karena lagi ga mood.”, ataupun jika tetap berangkat ke kantor maka dilakukan dengan setengah hati.
Sesampai di kantor, jika mood initetap dipertahankan maka perkataan dan perbuatan di kantor pasti akan negatif, misalnya : gosip menjelekkan atasan, menjelekkan kondisi perusahaan, dll. Jika perbuatan dan perkataan ini tetap dipertahankan selama seminggu maka akan menjadi kebiasaan. Jika tidak gossip menjelekkan atasan, rekan kerja, perusahaan rasanya seperti ada yang kurang. Lebih mudah untuk membentuk karakter yang negatif daripada yang positif. Setelah ini menjadi karakter yang negatif, maka bisa dipastikan kita akan diperhatikan oleh orang lain (atasan, rekan kerja, bawahan).
Anda kemudian bisa menjawab sendiri, masa depan orang tersebut kira-kira seperti apa?! :) Padahal awal mulanya hanya dari “perasaan”.Pikiran dan Perasaan Anda membentuk hidup Anda. Akan selalu begini. Pasti! – Lisa Nichols.
Cara merubah perasaan kita!
1. Merubah GERAK
Coba Anda praktekkan ketika bangun pagi, Anda merasa malas untuk bangun, walaupun mata masih tertutup, Anda paksakan bangun (JANGAN LUPA UNTUK S.E.N.Y.U.M. dan BERSYUKUR terlebih dahulu) dan lakukan lompat-lompat kecil selama 10-15 menit. Kira-kira setelah itu Anda akan lanjut tidur lagi? NO, Anda akan langsung ke kamar mandi untuk bersiap-siap ke kantor. Alasan : karena gerak yang Anda lakukan merangsang aliran darah untuk lebih lancar mengalir ke seluruh pembuluh darah dalam tubuh dan ke otak dan membuka pori-pori tubuh untuk mengeluarkan keringat.Gerak tubuh orang bersemangat bisa Anda bedakan dari gerak tubuh orang yang tidak bersemangat. Jadi jika Anda sedang tidak bersemangat, coba ubah gerak tubuh Anda menyerupai gerak tubuh orang yang bersemangat : berjalan cepat, kepala tidak menunduk, dada membusung, senyum. Ini akan membuat perasaan Anda dari tidak bersemangat menjadi bersemangat (lebih ceria).
2. Merubah FOKUS
Coba Anda lakukan hal ini ketika Anda sedang merasa negatif / bad mood : Ubah fokus kita ke hal-hal atau pengalaman-pengalaman yang menyenangkan / lucu / gembira / positif. Saya selalu membayangkan keberhasilan-keberhasilan yang telah saya capai di masa lampau dan kegembiraan-kegembiraan karena kesuksesan yang akan saya capai di masa yang akan datang jika pikiran dan perasaan saya sedang negatif. Dengan demikian, saya akan kembali terinspirasi dan termotivasi untuk kembali mengejar impian saya walaupun sempat gagal di tengah jalan.GAMPANG-GAMPANG SUSAH untuk melakukan hal ini. Tetapi ingat, awalnya hanya dari “perasaan” dan berkembang menjadi kebiasaan. Jika kita lakukan secara konsisten hal ini, maka ini dapat menjadi kebiasaan kita dan kita akan lebih mudah untuk merubah perasaan kita.
3. Merubah SUARA INTERNAL
Bayangkan ketika Anda menemani anak menonton film kartun dan mendengar suara Donald Duck yang khas “wekkk…wekkk…wekkk…”. Mungkin Anda akan turut tertawa atau tersenyum.Merubah suara interal berarti merubah suara yang bagi kita terasa tidak mengenakkan (misalkan umpatan, makian, teguran dari atasan, klien, konsumen, rekan kerja, teman, dlsbnya) menjadi suara yangterdengar lucu bagi kita. Suara yang terasa lucu bagi kita, misalkan suara Donald Duck yang khas, suara orang berbicara gagap / terputus-putus, suara pria yang dibuat mirip wanita, ataupun suara-suara lainnya yang menurutpengalaman Anda masing-masing lucu. Dengan demikian akan merubah suasana hati menjadi lebih positif dan bersemangat kembali.
4. Merubah ARTI
Anda mungkin pernah membaca di surat kabar bahwa tingkat pengangguran yang tinggi dan kehidupan ekonomi yang semakin sulit menyebabkan banyak orang bunuh diri.YES, Anda yang memberi arti terhadap hidup Anda. Jika si A menganggap dirinya miskin segala-galanya, tidur di kolong jembatan, tidak punya keluarga, makan dari sisa-sisa pemberian orang, dihina orang, cacat fisik, dsbnya, kira-kira menurut Anda apakah yang akan dilakukan oleh si A? Lebih mungkin dia akan mengambil jalan pintas untuk bunuh diri.Tetapi bandingkan dengan si B, dengan kondisi yang sama, tetapi dia memberi arti lain bagi hidupnya. “Hari-hari seperti ini sudah cukup. Saya harus mau berusaha lebih keras dan menghargai diri saya sehingga orang lain mau menghargai saya juga.” Dengan arti yang diberikan oleh si B, kemungkinan dia untuk maju akan lebih terbuka.
5. Merubah SUASANA
Pelatihan di alam terbuka akan membawa suasana dan hasil yang berbeda dibandingkan dengan pelatihan di dalam ruangan. Tempat dan suasana yang berbeda dari rutinitas sehari-hari bisa memberikan dampak yang berbeda.Contoh : jika sehari-hari berada dan bekerja di kantor, maka cobalah pada hari libur untuk mencari suasana yang berbeda. Ini berguna untuk menyegarkan kembali suasana hati kita dan untuk pemulihan sel-sel tubuh (fisik) kita.Staff saya bahkan menyempatkan diri di sela-sela kesibukannya untuk bersantai dan merubah suasana hati di lounge airport terminal internasional J Dengan begitu, menurut pengakuannya, sekembalinya daritempat tersebut, suasana hati menjadi lebih bersemangat dan positif. Entah mengapa? Mungkin ada pengalaman yang menyenangkan / positif yang berhubungan dengan tempat tersebut.Sayapun suka membawa staff saya untuk pelatihan di alam terbuka (enam bulan sekali). Terbukti, bahwa setelah kembali dari pelatihan, semangat dan motivasi menjadi lebih terpacu. Silahkan dicoba!
6. Merubah INPUT
Ketika Anda bersama keluarga menonton acara televisi : BUSER, PATROLI, SERGAP, SMACK DOWN, dlsbnya, kira-kira apa komentar umum yang terlontar? “Koq, para penjahat tambah sadis ya?”, “Koq kota kita tambah ga aman ya?”, “Koq orang-orang jadi pada ga punya hati nurani ya?”. Akibatnya apa? Pikiran yang negatif mempengaruhi perasaan kita menjadi negatif.Ubah perasaan kita menjadi positif dengan mendengarkan lagu-lagu perjuangan, motivasi : I Have A Dream – Westlife, The Power Of The Dream – Celine Dion, We Are The Champion – Queen, dlsbnya. Baca buku-buku motivasi dan pengembangan diri. Bacanya jangan `Lampu Merah’ melulu. :) Ikut seminar, klub, organisasi, kursus untuk pengembangan kepribadian dan bersosialisasi.Dengan mengubah input yang masuk, kita memprogram ulang pikiran dan perasaan kita untuk menjadi lebih baik.

8 SNP (Standar Nasional Pendidikan)

Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 dijelaskan bahwa Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara (Pasal 1 Ayat 1), dan Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman (Pasal 1 Ayat 2).
Untuk mewujudkan cita-cita luhur tesebut, pemerintah menetapkan 8 Standar Nasional Pendidikan Indonesia yang menjadi pedoman bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Berikut ini penjelasan 8 Standar Nasional Pendidikan Indonesia:
1. Standar Kompetensi Lulusan
Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik. Standar Kompetensi Lulusan tersebut meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.
File Download
2. Standar Isi
Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi tersebut memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan.
File Download
3. Standar Proses
Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Selain itu, dalam proses pembelajaran pendidik memberikan keteladanan. Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
File Download
4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi: Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Profesional, dan Kompetensi Sosial.
Pendidik meliputi pendidik pada TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SDLB/SMPLB/SMALB, SMK/MAK, satuan pendidikan Paket A, Paket B dan Paket C, dan pendidik pada lembaga kursus dan pelatihan. Tenaga kependidikan meliputi kepala sekolah/madrasah, pengawas satuan pendidikan, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar, pamong belajar, dan tenaga kebersihan.
File Download
5. Standar Sarana dan Prasarana
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
File Download
6. Standar Pengelolaan Pendidikan
Standar Pengelolaan terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar pengelolaan oleh Pemerintah Daerah dan standar pengelolaan oleh Pemerintah.
File Download
7. Standar Pembiayaan Pendidikan
Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal. Biaya investasi satuan pendidikan meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap. Biaya personal meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan. Biaya operasi satuan pendidikan meliputi: Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji, Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya.
File Download
  • Permendiknas Nomor 69 Tahun 2009 tentang Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Tahun 2009 Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)
8. Standar Penilaian Pendidikan
Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas: Penilaian hasil belajar oleh pendidik, Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan, dan Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah. Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi terdiri atas: Penilaian hasil belajar oleh pendidik, dan Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan tinggi. Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud di atas diatur oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Inilah peta - peta kinerja kepala sekolah, dengan berpedoman kepada 8 standar ini maka program dan kinerja yang dilaksanakan akan berjalan secara terarah. 

Anak Berkebutuhan Khusus dan Sekolah Luar Biasa

Anak berkebutuhan khusus (Heward) adalah anak dengan karakteristik khusus yang berbeda dengan anak pada umumnya tanpa selalu menunjukan pada ketidakmampuan mental, emosi atau fisik. Yang termasuk kedalam ABK antara lain: tunanetra, tunarungu, tunagrahita, tunadaksa, tunalaras, kesulitan belajar, gangguan prilaku, anak berbakat, anak dengan gangguan kesehatan. istilah lain bagi anak berkebutuhan khusus adalah anak luar biasa dan anak cacat. Karena karakteristik dan hambatan yang dimilki, ABK memerlukan bentuk pelayanan pendidikan khusus yang disesuaikan dengan kemampuan dan potensi mereka, contohnya bagi tunanetra mereka memerlukan modifikasi teks bacaan menjadi tulisan Braille dan tunarungu berkomunikasi menggunakan bahasa isyarat. Anak berkebutuan khusus biasanya bersekolah di Sekolah Luar Biasa (SLB) sesuai dengan kekhususannya masing-masing. SLB bagian A untuk tunanetra, SLB bagian B untuk tunarungu, SLB bagian C untuk tunagrahita, SLB bagian D untuk tunadaksa, SLB bagian E untuk tunalaras dan SLB bagian G untuk cacat ganda.
Namun dewasa ini,  Anak berkebutuhan khusus tidak hanya anak-anak yang mengalami kekurangan -- fisik atau mental, tetapi juga mereka yang memiliki kemampuan lebih atau di atas rata-rata. Anak yang sangat cerdas termasuk kategori anak berkebutuhan khusus. Mereka mungkin sangat cerdas dalam hal pelajaran, namun belum tentu mereka cerdas dalam bersosialisasi atau berkreasi.
Pada masa kini, kecerdasan seseorang tak lagi hanya diperhitungkan dari segi akademis. Anak-anak yang memiliki kelebihan dalam bidang nonakademis pun kini mulai mendapat tempat. Misalnya, di bidang olahraga dan seni. Untuk itu, sebagai orang tua, kita tidak perlu memaksa anak-anak kita untuk menjadi anak yang paling pintar di kelas. Daripada memaksakan anak untuk melakukan apa yang mungkin kurang bisa dikuasainya, cobalah untuk menggali potensi kecerdasan nonakademis yang dimiliki anak dan memupuknya dengan baik. Anak-anak berbakat dan cerdas istimewa dapat dikenali dari beberapa segi. Pertama, bakat turunan. Jika suami Anda senang mengotak-atik otomotif dan anak-anak Anda suka mengamati dan selanjutnya bisa menguasai bidang otomotif, kemungkinan mereka memiliki bakat turunan dari suami Anda. Kedua, sensitivitas. Anak-anak yang memiliki sensitivitas tinggi (misalnya mudah terharu, mudah tersinggung, mudah terbangun dari tidur karena ada suara yang lirih, atau mudah mengalami iritasi) menandakan bahwa mereka memiliki bakat istimewa. Ketiga, skor tes IQ di atas 130. Keempat, perilaku. Anak-anak berbakat istimewa cenderung mampu fokus pada suatu subjek, sangat jeli dan teliti, memiliki rasa ingin tahu yang besar, memiliki ingatan tajam, mudah menyerap pelajaran, serta mampu memberikan alasan kuat untuk segala tindakan dan ucapannya. Kelima, penguasaan bahasa. Kosakata anak berbakat istimewa cenderung lebih banyak daripada anak sebayanya, mudah membaca pada usia dini, dan kritis. Jadi, mereka akan banyak bertanya. Keenam, peka secara emosi. Tak jarang anak-anak berbakat istimewa yang tertarik dengan topik-topik yang tidak lazim, seperti apa itu kematian, ke mana orang sesudah mati, mengapa orang mati membusuk, dan lain sebagainya. Secara kepekaan, anak seperti ini biasanya sangat sensitif dan secara fisik mudah diprovokasi untuk melakukan kegiatan luar ruangan. Ketujuh, memiliki selera humor tinggi. Bahkan sampai ke level bisa menertawakan diri sendiri, sama seperti orang dewasa. Mereka juga cenderung perfeksionis, suka dengan hal-hal yang sistematis, terpola, dan selesai dengan sempurna. Anak semacam ini selalu penuh energi, tidak mudah lelah, serta mudah menyesuaikan diri, dan dekat dengan orang-orang dewasa. Kedelapan, mampu berpikir abstrak. Misalnya, silsilah keluarga yang rumit. Kesembilan, pintar menggambar. Mereka tidak hanya dapat menggambar, namun juga dapat membangun sesuatu yang kompleks dengan pola yang tidak biasa dengan beragam medium (balok, krayon, cat air, gambar, pasir, tanah liat, dsb.). Ciri-ciri tersebut selaras dengan hasil penelitian dari Balitbang Depdikbud (1986) dan Council of Curriculum Examinations and Assessment (2006). Jika dilihat secara fisik, anak yang berbakat istimewa memiliki tinggi badan lebih kurang 53-54 sentimeter saat lahir. Ukuran otaknya juga lebih besar daripada anak lainnya. Perkembangan motorik kasarnya sangat cepat, tetapi perkembangan motorik halusnya lebih lama. Oleh karena itu, meskipun dia cepat membaca namun dia sulit menulis. Anak berbakat istimewa pun berbeda dengan anak cerdas istimewa. Anak berbakat cenderung cepat bosan, gemar bermain, tidak suka belajar karena sudah tahu jawabannya, dan bahkan kelewat kritis, sehingga mempertanyakan jawaban yang sudah ada. Anak cerdas suka belajar, mendengarkan dengan baik, bisa menjawab pertanyaan dengan baik, memberi perhatian, dan lebih senang bersosialisasi dengan teman-teman yang seusia. Anak berbakat cenderung memberontak, agak malas, maunya menang sendiri, tidak suka belajar, unggul dalam tes pilihan ganda karena lebih suka menebak, dan kritis terhadap dirinya sendiri. Anak-anak berbakat dan cerdas istimewa harus dikenali, dibimbing, dan difasilitasi dengan pendidikan yang tepat. Jika tidak, kelebihan-kelebihan yang mereka miliki dapat menjadi negatif. Sayangnya, banyak guru sekolah yang mengabaikan atau memberi cap buruk (black list) kepada anak-anak seperti itu, karena mereka cenderung sering membuat keributan, tidak bisa tenang, malas, dan tidak bisa mengikuti pelajaran. Dengan kondisi yang seperti itu, kemungkinan besar mereka sering mendapat umpatan atau cemooh dari teman-teman atau guru mereka. Hal ini tidak boleh dibiarkan karena sikap seperti itulah yang justru semakin menjauhkan mereka dari sekolah, dan membuat mereka semakin merasa terpuruk dan tidak berguna. Sebaliknya, dengan memberikan perhatian dan pengarahan yang tepat sesuai minat, mereka dapat menolong anak berbakat dan cerdas istimewa untuk meraih kesuksesan di kemudian hari.

Kurikulum di Amerika Serikat

Persyaratan lulusan siswa di Amerika Serikat ditentukan oleh tiap state, dan pada tahun 2001 sebanyak 34 states mengharuskan tes bagi siswa yang menghasilkan produk, bukan tes tertulis. Produk yang dihasilkan antara lain berupa hasil riset yang dipresentasikan di depan kelas. Ebtanas tidak ada. Nampaknya, tidak ada satu sistem pendidikan tertentu yang harus dianut di AS. Guru minimal berpendidikan S-1 di bidang mata pelajaran yang diajarkan, dan menguasai metode pembelajaran. Guru harus memiliki lisensi (semacam sertifikat) mengajar yang harus diperbarui setiap 5 tahun. Pembaruan lisensi dimaksudkan agar guru selalu mengikuti perkembangan dan menambah pengetahuannya. Caranya, guru harus mengambil course di perguruan tinggi sebanyak 6 kredit unit.
                                                                 
Kurikulum

       Kurikulum adalah dokumen atau perencanaan dalam sistem sekolah yang menetapkan kerja guru dan berfungsi menfokuskan serta mengaitkan pekerjaan guru. Ada 3 macam kurikulum, yaitu: (a)written atau tertulis, (b)taught atau diajarkan, dan (c)tested atau diujikan. Guru harus tahu kurikulum yang tertulis, harus tahu materi dan cara mengajarkan materi tersebut. Selain itu guru harus menguji murid berdasar bahan yang diajarkan. Kurikulum harus divalidasi apakah sudah benar dan mengetahui bagaimana menguji kebenaran tersebut. Caranya antara lain dengan menggunakan (matrik validasi( dari berbagai segi (seperti menurut standar nasional, ebta, kebijakan, pendapat guru, alumni, textbook, dan lain-lain) terhadap pengetahuan, ketrampilan, dan sikap anak didik.

       Ada juklak kurikulum yang dibuat dengan memperhatikan 5 elemen, yaitu: (a)kejelasan dan validitas sasaran, (b)sesuai dengan yang diujikan, (c)tingkat sasaran yang diinginkan, (d)korelasi sumber daya dengan sasaran, dan (e)kegiatan yang dianjurkan untuk dilakukan oleh guru. Masing-masing elemen diberi bobot antara 0-3. Bobot terendah (0) bila elemen tidak mendukung, dan bobot tertinggi (3) bila elemen sangat sesuai dengan yang diharapkan. Dengan demikian bobot terendah adalah 0 dan bobot tertinggi adalah 15. Kurikulum dikatakan baik jika bobotnya bernilai >12.

       Jaminan untuk meningkatkan penilaian siswa ada 3, yaitu: (a)mengajarkan yang akan diujikan (content alignment), (b)mengajarkan sesuai dengan cara menguji (context alignment), dan (c)menguasai cara pembelajaran agar 90% siswa berhasil. Dalam kurva normal, pernyataan yang dapat diekspresikan adalah (a)(Saya ingin semua siswa belajar,( dan (b)(Saya ingin semua siswa lulus.( Keinginan agar siswa mendapat nilai di atas rata-rata adalah sesuatu yang tak mungkin dalam kurva normal. Hal ini dapat terjadi dalam kurva (J(, kondisi di mana semua siswa belajar dan hasilnya di atas rata-rata.

       Berdasarkan pembahasan di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa seorang guru harus berperan dalam berbagai hal, yaitu: (a)mengetahui kurikulum yang tertulis, (b)memantau kurikulum yang diajarkan, (c)memberi masukan terhadap kurikulum yang tertulis dan diujikan, (d)menganalisis data ujian, (e)menentukan rencana pengembangan pencapaian akhir siswa dengan melibatkan semua guru, dan (f)memberitahu orang tua siswa cara membantu anaknya agar berhasil.

Personil

       Jumlah guru merupakan problem di AS, karena masih dirasakan kekurangan jumlah guru, termasuk mahasiswa yang masuk di perguruan tinggi sebagai calon guru. Sertifikasi guru dilakukan oleh National Board for Professional Teaching Standards. Guru harus tahu isi pelajaran dan cara mengajarkannya.

       Rekrutmen guru dilakukan dengan upaya: (a)mencari dan menginterview mahasiswa yang berpotensi, (b)menghadiri pameran kerja yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi, (c)mengiklankan pelamar multikultur baik lokal, nasional, maupun internasional, (d)menawarkan bonus, dan (e)memasang website. Apabila ada calon guru yang mendaftar, maka seleksi dan penempatan dilakukan oleh Kantor Administrasi Kabupaten, termasuk penggajiannya. Kepala sekolah juga ikut menyeleksi.

       Perpindahan ke tempat tugas lain dilakukan dengan pertimbangan ketersediaan dan senioritas guru. Guru pemula dibimbing dengan mentoring oleh guru berpengalaman secara sukarela (tidak ada honor bagi mentor), di luar jam sekolah, sekali dalam satu atau dua minggu. Materi bimbingan antara lain: desain kurikulum, pengelolaan kelas, pembuatan soal ujian, komunikasi dengan orang tua siswa, dan pengelompokan siswa karena cara pengajaran yang berbeda.

Gaji guru

      Bagi guru pemula, gaji antara $25.000 - $35.000 per tahun. Kalau dikurs dengan rupiah sekitar Rp25.000.000 per bulan. Tapi jangan dianggap sangat besar, karena kebutuhan hidup di AS cukup tinggi, misal untuk sewa apartemen perbulan sekitar $1.000 atau ekivalen dengan Rp10.000.000. Biaya hidup untuk single paling irit $500 per bulan. Kenaikan gaji didasarkan atas masa kerja, bukan pengalaman atau pangkat. Pengarahan pengawas dan kepala sekolah terhadap guru pemula dilakukan secara bertahap dari laissez-faire ke otokratik, yaitu: (a)guru disuruh membuat perencanaan mengajar sesuai dengan keinginan, (b)rencana mengajar dibuat bersama secara kolaboratif, (c)rencana pengajaran sesuai dengan yang disarankan oleh pengawas, atau (d)rencana pengajaran dibuat oleh pengawas yang harus dilaksanakan oleh guru.

Nilai Budaya Karakter Bangsa

Pasal 3 UU Sisdiknas tahun 2003 menyebutkan, "Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab". Tujuan pendidikan nasional itu merupakan rumusan mengenai kualitas manusia Indonesia yang harus dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan. Oleh karena itu, rumusan tujuan pendidikan nasional menjadi dasar dalam pengembangan pendidikan budaya dan karakter bangsa.(BPP Puskur, 2010)

Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa
Intisari dari Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa dituangkan dalam 18 nilai, yakni Religius, Jujur, Toleransi, Disiplin, Kerja Keras, Kreatif, Mandiri, Demokratis, Rasa ingin tahu, Semangat Kebangsaan, Cinta Tanah Air, Menghargai Prestasi, Bersahabat/ Komuniktif, Cinta Damai, Gemar Membaca, Peduli Lingkungan, Peduli Sosial, Tanggung-jawab. Nilai-nilai tersebut diharapkan dapat diterapkan pada berbagai mata pelajaran dalam proses belajar mengajar. Tidak ketinggalan pula mata pelajaran Seni Musik. Pada Sekolah Umum mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) seni musik adalah bagian dari pelajaran Seni dan Budaya. Salah satu materi pelajaran yang dapat digunakan sebagai sarana implementasinya adalah Ansambel.
Ansambel musik sekolah
Ansambel secara umum diartikan bermain musik bersama-sama atau kesatuan, kebersamaan; satuan musik yang bermain bersama-sama dengan tidak mempedulikan jumlah sedikit maupun banyaknya pemain. Ensemble (Prancis) juga berarti kelompok musik dalam satuan kecil. Permainan bersama dalam satuan kecil alat musik (Banoe, 2003: 133). Ansambel musik sekolah adalah ansambel yang repertoarnya disesuaikan dengan usia anak-anak sekolah. Instrumen musik yang digunakan biasanya antara lain recorder sopran, pianika, alat-alat perkusi sederhana seperti triangle, tamborin, cantagnet dan lain-lain. Apabila menggunakan instrumen musik standar hanya terbatas pada instrumen yang mudah dimainkan anak-anak pada umumnya misalnya gitar dan keyboard. Dengan demikian ansambel musik sekolah adalah kelompok musik dalam format kecil, di mana repertoar maupun instrumen musik yang digunakan disesuaikan dengan usia anak sekolah.
Agar dapat bermain ansambel dengan baik diperlukan penguasaan berbagai hal teknis oleh semua pemain. Hal utama yang harus dikuasai adalah teknik bermain alat musik. Disamping itu seluruh pemain juga dituntut hal-hal teknis yang lain guna mendukung terwujudnya permainan musik yang menyatu dalam kelompok. Misalnya kekompakan, balancing, kebersamaan dan lain-lain yang mendukung.
Penerapan nilai-nilai PKB
Faktor-faktor pendukung tercapainya permainan yang baik dalam ansambel inilah yang dapat dijadikan sebagai contoh penerapan nilai-nilai pendidikan budaya dan karakter bangsa. Religius, jujur dan toleransi, dalam permainan ansambel sangat diperlukan. Nilai-nilai tersebut dapat diwujudkan dengan memainkan repertoar yang bertema religius, misal keagungan Tuhan, Kebesaran ciptaan Tuhan dan sebagainya. Bermain musik yang baik dituntut untuk memainkan nadanya secara tepat sesuai dengan harga dan nilai nada dari partiturnya sehingga hal ini melatih kejujuran. Toleransi dapat dibangun dalam kelompok ansambel yakni memainkan teks musik atau part masing-masing sesuai dengan arransemen yang ada dan harus dapat menghargai part yang dimainkan pemain yang lain demi terwujudnya keselarasan permainan bersama
Disiplin dan kerja keras bisa dilatih melalui permainan ansambel, karena ketaatan memainkan nada sesuai part masing-masing sangat mendidik kedisiplinan. Kerjakeras dalam mempelajari part yang harus dimainkan, akan mendukung tercapainya permainan yang baik dalam ansambel.
Kreatif, mandiri demokratis dan rasa ingin tahu. Kreatif, memberikan kesempatan berkreasi yang seluas-luasnya bagi siswa untuk berperan aktif dalam ansambel. Misalnya ikut membuat arransemen, menulis lagu dan sebagainya. Mandiri, dalam setiap latihan ansambel selalu didahului dengan latihan individu yakni melatih partnya sendiri sebelum digabung dengan instrumen yang lain. Hal ini akan melatih siswa untuk belajar mandiri. Demokratis, setiap individu mempunyai hak dan kewajiban yang sama yakni memainkan musik sesuai part nya dengan penuh tanggungjawab untuk mewujudkan permainan bersama yang kompak. Rasa ingin tahu, melalui kegiatan berlatih ansambel diharapkan siswa mempunyai pemikirin kritis selalu ingin tahu keindahan musik yang akan dimainkan secara bersama-sama.
Semangat kebangsaan dan cinta tanah air. Melalui latihan ansambel siswa diajak selalu berfikir mementingkan kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi. Dapat dipilih repertoar yang berhubungan dengan kebangsaan. Demikian juga cinta tanah air dapat diarahkan dengan repertoar atau lagu-lagu pujaan tanah air yang akan membantu menumbuhkan rasa cinta tanah air.
Menghargai prestasi, bersahabat dan cinta damai. Sebelum bermain dalam kelompok, dapat diadakan audisi untuk menentukan posisi setiap pemain, sehingga setiap anak dilatih berprestasi dan menghargai prestasi orang lain. Bersahabat, bermain ansambel senantiasa dituntut dapat bersahabat dan berkomunikasi yang baik sehingga dapat dihasilkan kekompakan bermain musik. Cinta damai, dalam berlatih dan memainkan musik bersama siswa diajak untuk latihan mencintai sesama dan selalu dalam suasana damai sehingga bermain musik menimbulkan suasana yang menyenangkan.
Gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial dan tanggungjawab. Kebiasaan yang membuat pemikiran luas dengan membaca tentang tema-tema yang dimainkan dalam ansambel akan mendukung terciptanya interpretasi dan ekspresi bermain yang baik. Misal lagu kepahlawan akan dapat diekspresikan dengan baik jika kisah-kisah kepahlawanan dipelajari terlebih dulu. Peduli pada kerusakan lingkungan dapat dibangun melalui lagu-lagu atau repertoar tentang keindahan alam dan lingkungan hidup. Melalui latihan bersama dalam kelompok ansambel dapat ditekankan perlunya saling membantu dalam kelompok. Begitu besar tanggungjawab yang harus dijalani oleh setiap pemain membuat terbiasa bertanggungjawab pula dalam kehidupan nyata.
Kesimpulan
Nilai-nilai pendidikan budaya dan karakter bangsa sangat perlu diterapkan dalam proses pembelajaran pendidikan. 18 nilai diatas mungkin masih dapat dikembangkan menjadi banyak hal lagi. Namun berbagai upaya diatas tidak akan dapat berjalan dengan baik jika guru sebagai penanggungjawab proses pembelajaran tidak berkeinginan melaksanakannya dengan baik. Disinilah guru dituntut untuk berperan aktif melakukan inovasi kegiatan pembelajaran demi terwujudnya kualitas pendidikan yang tidak hanya sekedar tranfer ilmu pengetahuan tetapi sekaligus menyisipkan (insert) nilai-nilai luhur budi pekerti. Sehingga tujuan luhur dari dirumuskannya nilai - nilai KARAKTER BUDAYA BANGSA tersebuta bukan hanya tercantum dalam KTSP Dokumen I, SILABUS dan RPP saja namun benar - benar dilaksanakan demi memperbarui budi pekerti generasi penerus bangsa.

Menghitung KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal)

Menentukan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) adalah dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata peserta didik, kompleksitas kompetensi, serta kemampuan sumber daya pendukung meliputi warga sekolah, sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan pembelajaran. Satuan pendidikan diharapkan meningkatkan kriteria ketuntasan belajar secara terus menerus untuk mencapai kriteria ketuntasan ideal.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam menentukan KKM adalah sebagai berikut:
1.   Hitung jumlah Kompetensi Dasar (KD) setiap mata pelajaran setiap kelas!
2.   Tentukan kekuatan/nilai untuk setiap aspek/komponen, sesuaikan dengan kemampuan masing-masing aspek:
a.   Aspek Kompleksitas:
Semakin komplek (sukar) KD maka nilainya semakin rendah tetapi semakin mudah KD maka nilainya semakin tinggi.
b.   Aspek Sumber Daya Pendukung
Semakin tinggi sumber daya pendukung maka nilainya semakin tinggi.
c.   Aspek intake
Semakin tinggi kemampuan awal  siswa (intake) maka nilainya semakin tinggi.
3.   Jumlahkan nilai setiap komponen, selanjutnya dibagi 3 untuk menentukan KKM setiap KD!
4.   Jumlahkan seluruh KKM KD, selanjutnya dibagi dengan jumlah KD untuk menentukan KKM mata pelajaran!
5.   KKM setiap mata pelajaran pada setiap kelas tidak sama tergantung pada kompleksitas KD, daya dukung, dan potensi siswa.
Contoh: