Kamis, 24 Januari 2013

Info Tentang Kelengkapan Data PTK Pada Dapodik Terkait Tunjangan


Dengan digunakannya sistem pendataan sekolah secara online, diharapkan berdampak bagi perkembangan dan kemajuan sekolah. Selanjutnya pihak sekolah terutama kepala sekolah beserta guru dan tenaga kependidikan harus pro aktif dalam mencari informasi terkait dengan kebijakan pemerintah. Sekolah harus selalu memantau informasi selain informasi dari Dinas Pendidikan setempat juga dapat memantau di situs-situs pendidikan.
Salah satu gerbang informasi terkait tunjangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yaitu http://p2tkdikdas.kemdikbud.go.id
Berikut ini informasi terbaru dari situs tersebut :
Bagi seluruh Guru PNS/Bukan PNS yg mengajar di Sekolah Negeri/Swasta pada jenjang DIKDAS pastikan data anda terdaftar di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) melalui sekolah masing2, Karena pada tahun 2013 semua pemberian bantuan BOS/BSM/USB/RKB dan tunjangan (Profesi/khusus/Fungsional/Peningkatan kualif. akademik) persyaratannya harus melalui dapodik.
Dan berikut ini informasi terkait dengan program tunjangan



Data-data pada Dapodik yang bersifat Mandatory (wajib) karena berpengaruh Langsung ke Program-program di P2TK Dikdas
 No
Informasi/Data
Aplikasi
Pengaruhnya
Keterangan
1
NUPTK harus diisi dan Valid
Semua Tunjangan dan SIM PAK
NUPTK Kosong tidak lolos syarat tunjangan dan PAK
NUPTK yang benar mengacu ke Database NUPTK di kemdkbud. Alamat pengecekan NUPTK :
nuptk.kemdikbud.go.id
Semua Tunjangan dan SIM PAK
NUPTK Bentrok dengan Guru lain , tidak bisa masuk Sebagai Nominasi Tunjangan
Tunjangan Fungsional
Dianggap sudah sertifikasi sehingga tidak masuk nominasi T.Fungsional
Tunjangan Profesi
Dianggap belum setifikasi karena NUPTK Salah
2
Nama PTK diisi dengan benar
Semua Tunjangan
Kesalahan pada Nama dapat menyebabkan permasalahan pada saat pencairan Tunjangan di Bank
PERIKSA KEMBALI KEBENARAN NAMA MASING-MASING PTK
3
Tanggal Lahir harus benar
Semua Aplikasi
Tanggal Lahir salah menyebabkan salah menghitung usia.
PERIKSA KEMBALI KEBENARAN TANGGAL KELAHIRAN PTK
4
TMT pengangkatan diisi dengan benar
Tunjangan Fungsional, Peningkatan Kualifikasi, Guru Daerah Khusus
Masa kerja tidak benar sehingga tidak memenuhi Syarat Tunjangan (Contoh : Syarat Tunjangan Fungsional 6 Tahun)
- Pengangkatan sejak menjabat sebagai guru
Tunjangan Profesi dan Daerah Khusus
Masa Kerja mempengaruhi besaran Gaji Pokok. Sementara besaran Tunjangan (Profesi dan Guru Daerah Khusus) mengikuti Gaji Pokok
5
Pengisian Gol./Ruang harus benar
Tunjangan Profesi dan Daerah Khusus
Gol/Ruang juga mempengaruin besaran Gaji Pokok, sehingga juga mempengarui besaran Tunjangan (Profesi dan Guru Daerah Khusus)
Berlaku juga untuk Guru Non PNS yang sudah Inpassing
SIM PAK dan SIM Jabfung
Gol/Ruang salah tidak lolos verifikasi Penyetaraan Jabatan Fungsional dan PAK Guru
6
Tugas mengajar harus sesuai
Semua Tunjangan dan SIM PAK
Jumlah Jam Mengajar (JJM) untuk menerima syarat Tunjangan (1 rombel dapat diisi lebih dari 1 PTK sesuai mapel nya masing2)
Dalam sistem Pendataan DIkdas (Dapodik), setiap Guru yang aktif harus dipetakan dengan benar, rombel mana aja yang diajar, mata pelajaran apa, dan Jumlah Jam
7
Kode Bidang Studi Sertifikasi harus benar
Tunjangan Profesi
Tidak menenuhi syarat menerima Tunjangan Profesi (Tidak Linier)
Kode Bidang Studi Mengikuti Instrumen Pendataan Dikdas
8
Status Aktif harus benar
Semua Tunjangan
Guru yang tidak aktif mengajar tidak berhak menerima Tunjangan
9
Tanggal Pensiun (jika sudah)
Tunjangan Profesi
Tunjangan Profesi hanya dibayarkan sampai bulan terakhir ybs bertugas
Akan di update kelengkapan variabel di tahun 2013
Semua Tunjangan, SIMPAK, Jabfung
Guru yang sudah pensiun tidak dapat diproses Tunjangannya
10
Tanggal Cuti (dari dan sampai)
Semua Tunjangan
Guru yang mengambil cuti, tidak berhak menerima Tunjangannya untuk masa cuti yang diambil
Akan di update kelengkapan variabel di tahun 2013
11
Keterangan Cuti
Tunjangan Profesi
Sebagai data pelengkap jika ybs mengambil cuti
Akan di update kelengkapan variabel di tahun 2013
11
Tanggal Wafat (jika sudah)
Semua Aplikasi
Guru yang wafat hanya menerima tunjangan sampai bulan terakhir ybs bertugas
Akan di update kelengkapan variabel di tahun 2013
12
Status Kepegawaian
Tunjangan Fungsional
Hanya Guru GTY atau Honor Daerah yang berhak menerima Tunjangan Fungsional (selain syarat lainnya)
GTY dan Honda harus dibuktikan dengan adanya SK Pengangkatan oleh Ketua Yayasan atau Kepala DInas
SIM PAK
Guru Non PNS (yang belum inpassing) belum bisa mengikuti proses Penyetaraan Jabatan Fungsional
13
SK Inpassing
SIM PAK
Guru Bukan PNS yang tidak memasukkan No SK Inpassing akan dianggap belum mengikuti inpassing sehingga tidak masuk ke ke daftar Jabatan Fungsional
Akan di update kelengkapan variabel di tahun 2013
14
Pendidikan yang Sedang ditempuh
SIM Tunjangan Kualikasi
Hanya Guru yang sedang menempuh Pendidikan S1 yang dapat diajukan Tunjangannya
Akan di update kelengkapan variabel di tahun 2013
15
Semester
SIM Tunjangan Kualikasi
Untuk menentukan apakah ybs masih berhak mendapatkan atau tidak
Sudah ada di 13.1 tapi masih tekstual
16
IPK
SIM Tunjangan Kualikasi
IPK diperlukan untuk menentukan Prioritas Penerima Tunjangan
Akan di update kelengkapan variabel di tahun 2013
17
Jurusan
SIM Rasio
Jurusan (selain bidang studi Sertifikasi) digunakan untuk menilai kecocokan (match dan mismatch) anatara kompetensi dan bidang studi yang diajakan
18
Alamat email
SIM Tunjangan Profesi
Calon penerima TP harus meng-konfirmasi kebenaran data ybs melalui email. Usulan yang belum dikonfirmasi tidak dapat diteruskan prosesnya, atau dianggap benar setelah batas waktu terlewati.
PERIKSA KEMBALI KEBENARAN EMAIL MASING-MASING PTK
Semua Aplikasi
Informasi mengengai SK yang bersangkutan akan dikirimkan ke alamat email masing-masing.







Informasi Terbaru Dapodik



Mulai tahun baru 1 Januari 2012, layanan NISN yang semula melalui dapodik, kini seluruh layanan yang bersifat pengelolaan dan transaksi data NISN selanjutnya dapat diakses melalui layanan yang dikelola oleh PDSP Kemdiknas  .
PenelusuranNISN AKUN DAPODIK,AKUN DAPODIK                                                                                                          
Dengan alamat baru ini, penelusuran NISN sangat praktis yakni menggunakan kata kunci “NPSN” (Nomor Pokok Sekolah Nasional). Setelah memasukkan NPSN, dengan sekali klik, data seluruh siswa baik yang aktif maupun alumni langsung dapat dilihat. PENGAJUAN NISN,PENGAJUAN NISN                                
Sayang, layanan untuk mengetahui NPSN masih belum lancar. Sehingga untuk mengetahui NPSN, saat ini, perlu bertanya ke pihak sekolah. PENGAJUAN AKUN DAPODIK                   
Informasi ini perlu segera saya tulis karena banyak yang minta bantuan untuk menelusuri NISN. Tapi, dengan layanan baru ini, bantuan terkendala karena yang minta bantuan tidak menyebutkan NPSN.
Semoga informasi awal ini dimaklumi DAPODIK,DAPODIK                            
Informasi lebih lanjut perihal layanan Dapodik terbaru dapat menghubungi PDSP atau Pusat Informasi dan Humas Kemdiknas di: OPERATOR DAPODIK                                                                                  
Call Center : 177
Email : pengaduan@kemdiknas.go.id atau pdsp@kemdiknas.go.id
Cara Menelusuri NISN, NISN, NISN, NISN
  • Masuk layanan baru NISN (klik poster di bawah)
  • Masukkan NPSN NPSN, NPSN,NPSN
  • Klik cari    DAPODIK,DAPODIK,DAPODIK                                                                                                       
http://tunas63.files.wordpress.com/2012/01/poster_ninsn-baru.gif?w=468
Bantuan Penelusuran DIKPORA                                                                                              
Bila memerlukan bantuan penelusuran NISN harap menyebutkan data sebagai berikut:
  • Nama siswa                                           NISN                                                                    
  • Sekolah (lengkap provinsi, kab atau kota) DAPODIK                                                                                            
  • NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) SURALAGA                                                                                 
Perhatian: tanpa NPSN, tidak bisa menelusuri NISN.

Sumber : http://datapendidik.blogspot.com