Tampilkan postingan dengan label Standar Proses. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Standar Proses. Tampilkan semua postingan

Minggu, 11 November 2012

8 SNP (Standar Nasional Pendidikan)

Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 dijelaskan bahwa Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara (Pasal 1 Ayat 1), dan Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman (Pasal 1 Ayat 2).
Untuk mewujudkan cita-cita luhur tesebut, pemerintah menetapkan 8 Standar Nasional Pendidikan Indonesia yang menjadi pedoman bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Berikut ini penjelasan 8 Standar Nasional Pendidikan Indonesia:
1. Standar Kompetensi Lulusan
Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik. Standar Kompetensi Lulusan tersebut meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.
File Download
2. Standar Isi
Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi tersebut memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan.
File Download
3. Standar Proses
Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Selain itu, dalam proses pembelajaran pendidik memberikan keteladanan. Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
File Download
4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi: Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Profesional, dan Kompetensi Sosial.
Pendidik meliputi pendidik pada TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SDLB/SMPLB/SMALB, SMK/MAK, satuan pendidikan Paket A, Paket B dan Paket C, dan pendidik pada lembaga kursus dan pelatihan. Tenaga kependidikan meliputi kepala sekolah/madrasah, pengawas satuan pendidikan, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar, pamong belajar, dan tenaga kebersihan.
File Download
5. Standar Sarana dan Prasarana
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
File Download
6. Standar Pengelolaan Pendidikan
Standar Pengelolaan terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar pengelolaan oleh Pemerintah Daerah dan standar pengelolaan oleh Pemerintah.
File Download
7. Standar Pembiayaan Pendidikan
Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal. Biaya investasi satuan pendidikan meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap. Biaya personal meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan. Biaya operasi satuan pendidikan meliputi: Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji, Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya.
File Download
  • Permendiknas Nomor 69 Tahun 2009 tentang Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Tahun 2009 Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)
8. Standar Penilaian Pendidikan
Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas: Penilaian hasil belajar oleh pendidik, Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan, dan Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah. Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi terdiri atas: Penilaian hasil belajar oleh pendidik, dan Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan tinggi. Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud di atas diatur oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Inilah peta - peta kinerja kepala sekolah, dengan berpedoman kepada 8 standar ini maka program dan kinerja yang dilaksanakan akan berjalan secara terarah. 

Sabtu, 26 Mei 2012

Format Supervisi Akademik, Supervisi Manajerial, Supervisi Kunjungan Kelas


INSTRUMEN SUPERVISI AKADEMIK
(STANDAR PROSES)
Kegiatan Pembelajaran           : ...............................................
Nama Sekolah                         : ………………………………
Satuan Pendidikan                  : ...............................................
Nama Guru                             : ...............................................
Kelas/Semester                        : ...............................................
Mata Pelajaran                        : ...............................................
No
Komponen Kegiatan
Jawaban
Nilai
Ket
Ada
Tak Ada
A
B
C
D
E
Lkp
T. Lkp
5
4
3
2
1
1
Menyusun Rencana Pembelajaran










Merumuskan Indikator










Merumuskan langkah PBM










Mengalokasikan waktu










Menentukan sumber belajar










Menentukan metode mengajar










Rumusan penilaian









2
Pelaksanaan PBM










Membuka Pelajaran










Kesesuaian indikator dengan materi










Mengajukan pertanyaan










Menggunakan media










Mengadakan vareasi pembelajaran










Memberikan penguatan










Membimbing diskusi kecil










Memberikan layanan individual










Mengelola/penguasaan kelas










Melaksanakan penilaian proses










Melaksanakan penilaian akhir










Menutup pelajaran/kesimpulan









3
Tindak lanjut










Jumlah nilai









Nilai akhir =

……………, ....................... 20....
Yang disupervisi                                                                       Kepala Sekolah


..................................................                                                …………………….
NIP.


INSTRUMEN SUPERVISI MANAJERIAL
(STANDAR PENGELOLAAN)
Nama Sekolah                         : ……………………………..
Satuan Pendidikan                  : ...............................................
Kelas/Semester                        : ...............................................
Mata Pelajaran                        : ...............................................
No
Komponen Kegiatan
Jawaban
Nilai
Ket
Ada
Tak Ada
A
B
C
D
E
Lkp
T. Lkp
5
4
3
2
1
A
Administrasi Pembelajaran










Buku Kurikulum










Program tahunan/semester










Silabus










RPP










Program Evaluasi










Kumpulan /Kisi-kisi Soal










Analisis Hasil Belajar










Program remedial/pengayaan










Program BK










Daftar Ekstrakurikuler










Daftar Nilai










Jadwal Pelajaran










Kalender Pendidikan




















B
Administrasi  Penunjang










Daftar Kelas










Papan Absen Siswa










Grafik Absen










Buku Mutasi Siswa










Buku Tamu










Buku Inventaris










Buku Notula Rapat










Buku Catatan Prestasi Siswa










Buku Penghubung










Denah Kelas









Nilai akhir =
………….., ........................ 20....
                                                                                                  Kepala Sekolah


                                                                                                  ………………………….













SUPERVISI KUNJUNGAN KELAS
1.      Nama Sekolah         : …………………………..               5. Kelas/Semester        : ........
2.      Nama Guru             : ..................................................        6. Jam Pel. Ke             : ........
3.      Mata Pelajaran         : ..................................................        7. Hari/Tanggal           : ........
NO
ASPEK YANG DINILAI
NILAI
KETERANGAN
Maks.
Perolehan
I
PERSIAPAN




1.    Analisis SK/KD
4



2.    Silabus
6



3.    RPP
6



4.    Evaluasi
4



5.    Pengayaan/Remidial
5


II
KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR




A.  PENDAHULUAN




1.    Penampilan Guru
3



2.    Apersepsi/motivasi
3



3.    Memberitahukan Materi yang akan diajarkan
2



B.                          B. KEGIATAN INTI




1.    Penguasaan Materi
6



2.    Penyajian sesuai dengan urutan materi
5



3.    Metode/Pendekatan
5



4.    Penggunaan alat  peraga
5



5.    Partisipasi siswa
4



6.    Teknik bertanya
4



7.    Bimbingan kepada siswa
4



8.    Penggunaan Bahasa Indonesia yang benar
4



9.    Evaluasi proses
6



10.             Penilaian Akhir
7



11.             Daya serap/ketuntasan belakajar
7



C.  PENUTUP




1.    Membuat Rangkuman
3



2.    Membuat Tugas/PR
3



3.    Pelaksanaan  sesuai dengan waktu
2



4.    Mengakhiri Pelajaran dengan baik
2








JUMLAH
100



Kesimpulan       : ..................................................................................................................................................................................................................................................................................................
.................................................................................................................................................
Saran                 :  ...............................................................................................................................................  .............................................................................................................................................. .................................................................................................................................................

Keterangan        :
91 – 100            = Amat Baik
81 – 90  = Baik
71 – 80 = Sedang
61 – 70 = Cukup
  ≤ 60     = Kurang
                                                                                                  ……., .....................20...
Guru yang bersangkutan                                                           Kepala Sekolah



............................................                                                      ………………………..
NIP.                                                                                        NIP.