PANDUAN PENYUSUNAN
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
2006
|
KATA PENGANTAR
Buku
Panduan ini dimaksudkan sebagai pedoman sekolah/madrasah dalam mengembangkan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) jenjang Pendidikan Dasar dan
Menengah. Sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan, setiap sekolah/madrasah mengembangkan
kurikulum berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan Standar Isi (SI) dan
berpedoman kepada panduan yang ditetapkan oleh Badan Standar Nasional
Pendidikan (BSNP). Panduan Penyusunan KTSP terdiri atas dua bagian, yaitu
bagian pertama berupa Panduan Umum dan bagian kedua berupa Model KTSP.
Satuan
Pendidikan yang telah melakukan uji coba kurikulum 2004 secara menyeluruh
diperkirakan mampu secara mandiri mengembangkan kurikulumnya berdasarkan SKL,
SI dan Panduan Umum. Untuk itu Panduan Umum diterbitkan lebih dahulu agar
memungkinkan satuan pendidikan tersebut, dan juga sekolah/madrasah lain yang
mempunyai kemampuan, untuk mengembangkan kurikulum mulai tahun ajaran
2006/2007.
Bagian
kedua Panduan Penyusunan KTSP akan segera menyusul. Waktu penyiapan yang lebih
lama disebabkan karena banyaknya ragam satuan pendidikan dan model kurikulum
yang perlu dikembangkan. Selain dari pada itu, model kurikulum diperlukan bagi
satuan pendidik yang saat ini belum mampu mengembangkan kurikulum secara
mandiri. Bagi satuan pendidikan ini, mempunyai waktu sampai dengan tiga tahun
untuk mengembangkan kurikulumnya, yaitu selambat-lambatnya pada tahun ajaran
2009/2010.
BSNP
menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada banyak pakar yang
berasal dari berbagai Perguruan Tinggi, Pusat Kurikulum dan Direktorat di
lingkungan Depdiknas, serta Depag. Berkat bantuan dan kerjasama yang baik dari
mereka, Buku Panduan Penyusunan KTSP ini dapat diselesaikan dalam waktu yang
relatif singkat.
Jakarta, Juni 2006
Ketua BSNP
Bambang Soehendro
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
|
|
DAFTAR ISI
|
|
I. PENDAHULUAN
|
|
A. Landasan
|
|
B. Tujuan Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
|
|
C. Pengertian
|
|
D. Prinsip-Prinsip Pengembangan Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan
|
|
E. Acuan Operasional Penyusunan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
|
|
II. KOMPONEN KURIKULUM TINGKAT SATUAN
PENDIDIKAN
|
|
A. Tujuan Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan
|
|
B. Struktur dan Muatan Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan
|
|
C. Kalender Pendidikan
|
|
III. PENGEMBANGAN SILABUS
|
|
A. Pengertian Silabus
|
|
B. Prinsip Pengembangan Silabus
|
|
C. Unit Waktu Silabus
|
|
D. Pengembang Silabus
|
|
E. Langkah-Langkah Pengembangan Silabus
|
|
F. Contoh Model Silabus
|
|
G. Pengembangan Silabus Berkelanjutan
|
|
IV. PELAKSANAAN PENYUSUNAN KURIKULUM TINGKAT
SATUAN PENDIDIKAN
|
|
A. Analisis Konteks
|
|
B. Mekanisme Penyusunan
|
|
|
|
I. PENDAHULUAN
Kurikulum adalah
seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran
serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran
untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan tertentu ini meliputi tujuan
pendidikan nasional serta kesesuaian
dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta
didik. Oleh sebab
itu kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian
program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah.
Pengembangan Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (KTSP) yang beragam mengacu pada standar nasional pendidikan
untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Standar nasional pendidikan
terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan,
sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan. Dua
dari kedelapan standar nasional pendidikan tersebut, yaitu Standar Isi (SI) dan
Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan
dalam mengembangkan kurikulum.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 (UU 20/2003) tentang Sistem Pendidikan
Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 (PP 19/2005) tentang Standar Nasional
Pendidikan mengamanatkan kurikulum pada KTSP
jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun
oleh satuan pendidikan dengan mengacu kepada SI dan SKL serta berpedoman
pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Selain dari itu, penyusunan KTSP juga harus
mengikuti ketentuan lain yang menyangkut kurikulum dalam UU 20/2003 dan PP
19/2005.
Panduan yang disusun BSNP terdiri
atas dua bagian. Pertama, Panduan Umum yang memuat
ketentuan umum pengembangan kurikulum yang dapat diterapkan pada satuan
pendidikan dengan mengacu pada Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar yang terdapat
dalam SI dan SKL.Termasuk dalam ketentuan umum adalah penjabaran amanat dalam
UU 20/2003 dan ketentuan PP 19/2005 serta prinsip dan langkah yang harus diacu
dalam pengembangan KTSP. Kedua, model KTSP sebagai
salah satu contoh hasil akhir pengembangan KTSP dengan mengacu pada SI dan SKL
dengan berpedoman pada Panduan Umum yang dikembangkan BSNP. Sebagai model KTSP,
tentu tidak dapat mengakomodasi kebutuhan seluruh daerah di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI) dan hendaknya digunakan sebagai referensi.
Panduan pengembangan kurikulum
disusun antara lain agar dapat memberi kesempatan peserta didik untuk :
(a) belajar untuk beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa,
(b) belajar untuk memahami dan menghayati,
(c) belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat
secara efektif,
(d) belajar untuk hidup bersama dan berguna untuk
orang lain, dan
(e) belajar untuk membangun dan menemukan jati
diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan.
A. Landasan
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional
Ketentuan dalam UU 20/2003 yang mengatur KTSP,
adalah Pasal 1 ayat (19); Pasal 18 ayat
(1), (2), (3), (4); Pasal 32 ayat (1), (2), (3); Pasal 35 ayat (2); Pasal 36 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 37
ayat (1), (2), (3); Pasal 38 ayat (1), (2).
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan
Ketentuan di dalam PP 19/2005 yang mengatur KTSP,
adalah Pasal 1 ayat (5), (13), (14), (15); Pasal 5 ayat (1), (2); Pasal 6 ayat
(6); Pasal 7 ayat (1), (2), (3), (4),
(5), (6), (7), (8); Pasal 8 ayat (1),
(2), (3); Pasal 10 ayat (1), (2), (3); Pasal 11 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal
13 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 14 ayat (1), (2), (3); Pasal 16 ayat (1),
(2), (3), (4), (5); Pasal 17 ayat (1), (2); Pasal 18 ayat (1), (2), (3); Pasal
20.
3. Standar
Isi
SI
mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi
lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Termasuk dalam SI adalah :
kerangka dasar dan struktur kurikulum, Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi
Dasar (KD) setiap mata pelajaran pada setiap semester dari setiap jenis dan
jenjang pendidikan dasar dan menengah. SI ditetapkan dengan Kepmendiknas No. 22
Tahun 2006.
4. Standar
Kompetensi Lulusan
SKL
merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan
keterampilan sebagaimana yang ditetapkan dengan Kepmendiknas No. 23 Tahun 2006.
B.
Tujuan Panduan Penyusunan Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan
Tujuan Panduan Penyusunan KTSP ini untuk menjadi
acuan bagi satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, dan
SMK/MAK dalam penyusunan dan pengembangan kurikulum yang akan dilaksanakan pada
tingkat satuan pendidikan yang bersangkutan.
C. Pengertian
Kurikulum adalah
seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran
serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran
untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh
dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. KTSP terdiri dari tujuan
pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat
satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus.
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu
dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi
, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator
pencapaian kompetensi untuk penilaian, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.
D. Prinsip-Prinsip Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
KTSP dikembangkan
sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan di bawah
koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor Departemen Agama
Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah. Pengembangan
KTSP mengacu pada SI dan SKL dan berpedoman pada panduan penyusunan kurikulum
yang disusun oleh BSNP, serta memperhatikan pertimbangan komite
sekolah/madrasah. Penyusunan KTSP untuk pendidikan khusus dikoordinasi dan
disupervisi oleh dinas pendidikan provinsi, dan berpedoman pada SI dan SKL
serta panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP.
KTSP dikembangkan
berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta
didik dan lingkungannya
Kurikulum
dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral
untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi
peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan
kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan. Memiliki posisi sentral
berarti kegiatan pembelajaran berpusat pada peserta didik.
2. Beragam dan terpadu
Kurikulum
dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi
daerah, jenjang dan jenis pendidikan, serta menghargai dan tidak diskriminatif
terhadap perbedaan agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi,
dan jender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum,
muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam
keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antarsubstansi.
3. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
Kurikulum
dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang
berkembang secara dinamis. Oleh karena itu, semangat dan isi kurikulum
memberikan pengalaman belajar peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan perkembangan
ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
4. Relevan dengan kebutuhan kehidupan
Pengembangan kurikulum
dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan
kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan
kemasyarakatan, dunia usaha dan
dunia kerja. Oleh
karena itu, pengembangan keterampilan pribadi,
keterampilan berpikir,
keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional
merupakan keniscayaan.
5. Menyeluruh dan berkesinambungan
Substansi kurikulum
mencakup keseluruhan dimensi kompetensi,
bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan
disajikan secara berkesinambungan antarsemua jenjang pendidikan.
6. Belajar sepanjang hayat
Kurikulum diarahkan
kepada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didik agar
mampu dan mau belajar yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan
keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal, dan informal dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan
lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.
7. Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Kurikulum dikembangkan
dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk
membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kepentingan
nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan
dengan motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI).
E. Acuan
Operasional Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
KTSP
disusun dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut.
1.
Peningkatan iman
dan takwa serta akhlak mulia
Keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia menjadi dasar pembentukan
kepribadian peserta didik secara utuh. Kurikulum disusun agar sejauh mungkin
semua mata pelajaran dapat menunjang peningkatan iman dan takwa serta akhlak
mulia.
2. Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta
didik
Pendidikan merupakan proses sistematik
untuk meningkatkan martabat manusia secara holistik yang memungkinkan potensi
diri (afektif, kognitif, psikomotor) berkembang secara optimal. Sejalan dengan
itu, kurikulum disusun dengan
memperhatikan potensi, tingkat perkembangan, minat, kecerdasan intelektual,
emosional dan sosial, spritual, dan kinestetik peserta didik.
3. Keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan
Daerah memiliki potensi, kebutuhan,
tantangan, dan keragaman karakteristik lingkungan. Masing-masing daerah memerlukan
pendidikan sesuai dengan karakteristik daerah dan pengalaman hidup sehari-hari.
Oleh karena itu, kurikulum harus memuat keragaman tersebut untuk menghasilkan
lulusan yang relevan dengan kebutuhan pengembangan daerah.
4. Tuntutan pembangunan daerah dan nasional
Dalam era otonomi dan desentralisasi
untuk mewujudkan pendidikan yang otonom dan demokratis perlu memperhatikan
keragaman dan mendorong partisipasi masyarakat dengan tetap mengedepankan
wawasan nasional. Untuk itu, keduanya harus ditampung secara berimbang dan
saling mengisi.
5. Tuntutan dunia
kerja
Kegiatan pembelajaran harus dapat
mendukung tumbuh kembangnya pribadi peserta didik yang berjiwa kewirausahaan
dan mempunyai kecakapan hidup. Oleh sebab itu, kurikulum perlu memuat kecakapan
hidup untuk membekali peserta didik memasuki dunia kerja. Hal ini sangat
penting terutama bagi satuan pendidikan kejuruan dan peserta didik yang tidak melanjutkan ke
jenjang yang lebih tinggi.
6. Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
Pendidikan perlu mengantisipasi dampak
global yang membawa masyarakat berbasis pengetahuan di mana IPTEKS sangat
berperan sebagai penggerak utama perubahan. Pendidikan harus terus menerus
melakukan adaptasi dan penyesuaian perkembangan IPTEKS sehingga tetap relevan
dan kontekstual dengan perubahan. Oleh karena itu, kurikulum harus dikembangkan
secara berkala dan berkesinambungan sejalan dengan perkembangan Ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni.
7. Agama
Kurikulum harus dikembangkan untuk mendukung
peningkatan iman dan taqwa serta akhlak mulia dengan tetap memelihara toleransi
dan kerukunan umat beragama. Oleh karena itu, muatan kurikulum semua mata
pelajaran harus ikut mendukung peningkatan iman, taqwa dan akhlak mulia.
8. Dinamika perkembangan global
Pendidikan harus menciptakan
kemandirian, baik pada individu maupun bangsa, yang sangat penting dalam dinamika
perkembangan global dimana pasar bebas sangat berpengaruh pada semua aspek
kehidupan semua bangsa. Pergaulan antarbangsa yang semakin dekat memerlukan
individu yang mandiri dan mampu bersaing serta mempunyai kemampuan untuk hidup
berdampingan dengan suku dan bangsa lain.
9. Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan
Pendidikan diarahkan untuk membangun
karakter dan wawasan kebangsaan peserta didik yang menjadi landasan penting
bagi upaya memelihara persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka NKRI. Kurikulum
harus dapat mendorong berkembangnya wawasan dan sikap kebangsaan serta
persatuan nasional untuk memperkuat keutuhan bangsa dalam wilayah NKRI. Muatan kekhasan daerah harus
dilakukan secara proporsional.
10. Kondisi sosial budaya masyarakat setempat
Kurikulum harus dikembangkan dengan
memperhatikan karakteristik sosial budaya masyarakat setempat dan menunjang pelestarian
keragaman budaya. Penghayatan dan apresiasi pada budaya setempat harus terlebih
dahulu ditumbuhkan sebelum mempelajari budaya dari daerah dan bangsa lain.
11. Kesetaraan
Jender
Kurikulum harus diarahkan kepada terciptanya
pendidikan yang berkeadilan dan mendukung upaya kesetaraan jender.
12. Karakteristik satuan pendidikan
Kurikulum harus dikembangkan sesuai
dengan visi, misi, tujuan, kondisi, dan ciri khas satuan pendidikan.
II. KOMPONEN KURIKULUM TINGKAT SATUAN
PENDIDIKAN
A. Tujuan Pendidikan
Tingkat Satuan Pendidikan
Tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan dasar
dan menengah dirumuskan mengacu kepada tujuan umum pendidikan berikut.
1.
Tujuan pendidikan dasar adalah meletakkan dasar
kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk
hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
2.
Tujuan pendidikan menengah adalah meningkatkan
kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk
hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
3.
Tujuan pendidikan menengah kejuruan adalah meningkatkan
kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk
hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
B. Struktur dan Muatan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Struktur dan muatan KTSP pada jenjang pendidikan
dasar dan menengah yang tertuang dalam SI meliputi lima kelompok mata pelajaran
sebagai berikut.
1. Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
2. Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan
dan kepribadian
3. Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
4. Kelompok mata pelajaran estetika
5. Kelompok mata pelajaran jasmani,
olahraga dan kesehatan
Kelompok mata pelajaran tersebut dilaksanakan melalui
muatan dan/atau kegiatan pembelajaran sebagaimana diuraikan dalam PP 19/2005 Pasal
7.
Muatan KTSP meliputi sejumlah mata pelajaran yang
keluasan dan kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta didik pada
satuan pendidikan. Di
samping itu materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri termasuk ke
dalam isi kurikulum.
1. Mata pelajaran
Mata pelajaran beserta alokasi waktu untuk
masing-masing tingkat satuan pendidikan berpedoman pada struktur kurikulum yang
tercantum dalam SI.
2. Muatan Lokal
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk
mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah,
termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak sesuai menjadi bagian dari
mata pelajaran lain dan atau terlalu banyak sehingga harus menjadi mata
pelajaran tersendiri. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan,
tidak terbatas pada mata pelajaran keterampilan. Muatan lokal merupakan mata
pelajaran, sehingga satuan pendidikan harus mengembangkan Standar Kompetensi
dan Kompetensi Dasar untuk setiap jenis muatan lokal yang diselenggarakan.
Satuan pendidikan dapat menyelenggarakan satu mata pelajaran muatan lokal
setiap semester. Ini berarti bahwa dalam satu tahun satuan pendidikan dapat
menyelenggarakan dua mata pelajaran muatan lokal.
3. Kegiatan
Pengembangan Diri
Pengembangan diri adalah kegiatan yang bertujuan
memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan
diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat, setiap peserta didik sesuai dengan
kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan/atau dibimbing
oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk
kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dapat dilakukan antara
lain melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri
pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karier peserta didik
serta kegiatan keparamukaan, kepemimpinan, dan kelompok ilmiah remaja.
Khusus untuk sekolah menengah kejuruan pengembangan
diri terutama ditujukan untuk pengembangan kreativitas dan bimbingan karier.
Pengembangan diri untuk satuan pendidikan khusus
menekankan pada peningkatan kecakapan hidup dan kemandirian sesuai dengan
kebutuhan khusus peserta didik.
Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran. Penilaian
kegiatan pengembangan diri dilakukan secara kualitatif, tidak kuantitatif
seperti pada mata pelajaran.
4. Pengaturan Beban
Belajar
a. Beban belajar dalam sistem paket digunakan oleh tingkat satuan
pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB baik kategori standar maupun mandiri,
SMA/MA/SMALB /SMK/MAK kategori standar.
Beban belajar dalam sistem kredit semester (SKS)
dapat digunakan oleh SMP/MTs/SMPLB kategori mandiri, dan oleh
SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori standar.
Beban belajar dalam sistem kredit semester (SKS)
digunakan oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori mandiri.
b. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran pada sistem paket dialokasikan
sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Pengaturan alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran
yang terdapat pada semester ganjil dan genap dalam satu tahun ajaran dapat
dilakukan secara fleksibel dengan jumlah beban belajar yang tetap. Satuan pendidikan
dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara
keseluruhan. Pemanfaatan jam pembelajaran tambahan mempertimbangkan kebutuhan peserta
didik dalam mencapai kompetensi, di samping dimanfaatkan untuk mata pelajaran
lain yang dianggap penting dan tidak terdapat di dalam struktur kurikulum yang
tercantum di dalam Standar Isi.
c. Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri
tidak terstruktur dalam sistem paket untuk SD/MI/SDLB 0% - 40%, SMP/MTs/SMPLB 0%
- 50% dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK 0% - 60%
dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan. Pemanfaatan
alokasi waktu tersebut mempertimbangkan potensi dan kebutuhan peserta didik
dalam mencapai kompetensi.
d. Alokasi waktu untuk praktik, dua jam kegiatan praktik di sekolah
setara dengan satu jam tatap muka. Empat jam praktik di luar sekolah setara dengan satu jam tatap muka.
e. Alokasi waktu untuk tatap muka, penugasan terstruktur, dan
kegiatan mandiri tidak terstruktur untuk SMP/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK yang
menggunakan sistem SKS mengikuti aturan sebagai berikut.
(1) Satu SKS pada SMP/MTs terdiri atas: 40 menit tatap muka, 20 menit
kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.
(2) Satu SKS pada SMA/MA/SMK/MAK terdiri atas: 45 menit tatap muka, 25
menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.
5. Ketuntasan
Belajar
Ketuntasan belajar setiap indikator yang telah
ditetapkan dalam suatu kompetensi dasar berkisar antara 0-100%. Kriteria ideal
ketuntasan untuk masing-masing indikator 75%. Satuan pendidikan harus
menentukan kriteria ketuntasan minimal dengan mempertimbangkan tingkat
kemampuan rata-rata peserta didik, kompleksitas kompetensi, serta kemampuan
sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran. Satuan pendidikan
diharapkan meningkatkan kriteria ketuntasan belajar secara terus menerus untuk
mencapai kriteria ketuntasan ideal.
Pelaporan hasil belajar (raport) peserta didik
diserahkan pada satuan pendidikan dengan memperhatikan rambu-rambu yang disusun
oleh direktorat teknis terkait.
6. Kenaikan Kelas
dan Kelulusan
Kenaikan kelas
dilaksanakan pada setiap akhir tahun ajaran. Kriteria kenaikan kelas
diatur oleh masing-masing direktorat teknis terkait.
Sesuai dengan ketentuan
PP 19/2005 Pasal 72 Ayat (1), peserta didik dinyatakan lulus dari satuan
pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian
akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak
mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran
estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan;
c. lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok
mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
d. lulus Ujian Nasional.
Ketentuan mengenai
penilaian akhir dan ujian sekolah/madrasah diatur lebih lanjut dengan peraturan
Menteri berdasarkan usulan BSNP.
7. Penjurusan
Penjurusan dilakukan pada
kelas XI dan XII di SMA/MA. Kriteria penjurusan diatur oleh direktorat teknis
terkait.
Penjurusan pada SMK/MAK
didasarkan pada spektrum pendidikan kejuruan yang diatur oleh direktorat
Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan.
8. Pendidikan Kecakapan
Hidup
a. Kurikulum untuk SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/ SMALB, SMK/MAK
dapat memasukkan pendidikan kecakapan hidup, yang mencakup kecakapan pribadi,
kecakapan sosial, kecakapan akademik dan/atau kecakapan vokasional.
b. Pendidikan kecakapan hidup dapat merupakan bagian integral dari
pendidikan semua mata pelajaran dan/atau berupa paket/modul yang direncanakan
secara khusus.
c. Pendidikan kecakapan hidup dapat diperoleh peserta didik dari
satuan pendidikan yang bersangkutan dan/atau dari satuan pendidikan formal lain
dan/atau nonformal.
9. Pendidikan Berbasis
Keunggulan Lokal dan Global
a. Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global adalah pendidikan
yang memanfaatkan keunggulan lokal dan kebutuhan daya saing global dalam aspek ekonomi, budaya, bahasa, teknologi
informasi dan komunikasi, ekologi, dan lain-lain, yang semuanya bermanfaat bagi
pengembangan kompetensi peserta didik.
b. Kurikulum untuk semua tingkat satuan pendidikan dapat memasukkan
pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global.
c. Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global dapat merupakan
bagian dari semua mata pelajaran dan juga dapat menjadi mata pelajaran muatan
lokal.
d. Pendidikan berbasis keunggulan lokal dapat diperoleh peserta didik
dari satuan pendidikan formal lain dan/atau satuan pendidikan nonformal.
C. Kalender Pendidikan
Satuan pendidikan dasar dan menengah dapat menyusun
kalender pendidikan sesuai dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah,
kebutuhan peserta didik dan masyarakat, dengan memperhatikan kalender pendidikan
sebagaimana yang dimuat dalam Standar Isi.
III. PENGEMBANGAN SILABUS
A. Pengertian Silabus
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu
dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi
, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator
pencapaian kompetensi untuk penilaian, penilaian, alokasi waktu, dan sumber
belajar.
B. Prinsip Pengembangan Silabus
1. Ilmiah
Keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan
dalam silabus harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan.
2. Relevan
Cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan
penyajian materi dalam silabus sesuai dengan tingkat perkembangan fisik,
intelektual, sosial, emosional, dan spritual peserta didik.
3. Sistematis
Komponen-komponen silabus saling berhubungan secara fungsional dalam
mencapai kompetensi.
4. Konsisten
Adanya hubungan yang konsisten (ajeg, taat asas)
antara kompetensi dasar, indikator, materi pokok/pembelajaran, pengalaman
belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian.
5. Memadai
Cakupan indikator, materi pokok/pembelajaran,
pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian cukup untuk menunjang
pencapaian kompetensi dasar.
6. Aktual dan Kontekstual
Cakupan indikator, materi pokok, pengalaman
belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian memperhatikan perkembangan ilmu,
teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan peristiwa yang terjadi.
7. Fleksibel
Keseluruhan komponen silabus dapat mengakomodasi keragaman
peserta didik, pendidik, serta dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan
tuntutan masyarakat.
8. Menyeluruh
Komponen silabus mencakup
keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif, psikomotor).
C. Unit Waktu Silabus
1. Silabus mata pelajaran disusun berdasarkan seluruh alokasi waktu
yang disediakan untuk mata pelajaran selama penyelenggaraan pendidikan di
tingkat satuan pendidikan.
2. Penyusunan silabus memperhatikan alokasi waktu yang disediakan per
semester, per tahun, dan alokasi waktu mata pelajaran lain yang sekelompok.
3. Implementasi pembelajaran per semester menggunakan penggalan
silabus sesuai dengan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk mata
pelajaran dengan alokasi waktu yang tersedia pada struktur kurikulum. Bagi SMK/MAK
menggunakan penggalan silabus berdasarkan satuan kompetensi.
D. Pengembang Silabus
Pengembangan silabus dapat dilakukan oleh para guru secara mandiri
atau berkelompok dalam sebuah sekolah/madrasah atau beberapa sekolah, kelompok
Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) pada atau Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan
Dinas Pendikan.
1. Disusun secara mandiri oleh guru apabila guru yang bersangkutan
mampu mengenali karakteristik peserta didik, kondisi sekolah/madrasah dan
lingkungannya.
2. Apabila guru mata pelajaran karena sesuatu hal belum dapat
melaksanakan pengembangan silabus secara mandiri, maka pihak sekolah/madrasah
dapat mengusahakan untuk membentuk kelompok guru mata pelajaran untuk
mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh sekolah/madrasah tersebut.
3. Di SD/MI semua guru kelas, dari kelas I sampai dengan kelas VI,
menyusun silabus secara bersama. Di SMP/MTs untuk mata pelajaran IPA dan IPS
terpadu disusun secara bersama oleh guru yang terkait.
4. Sekolah/Madrasah yang belum mampu mengembangkan silabus secara
mandiri, sebaiknya bergabung dengan sekolah-sekolah/madrasah-madrasah lain
melalui forum MGMP/PKG untuk bersama-sama mengembangkan silabus yang akan
digunakan oleh sekolah-sekolah/madrasah-madrasah dalam lingkup MGMP/PKG
setempat.
5. Dinas Pendidikan/Departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang
agama setempat dapat memfasilitasi penyusunan silabus dengan membentuk sebuah
tim yang terdiri dari para guru berpengalaman di bidangnya masing-masing.
E. Langkah-langkah Pengembangan Silabus
1.
Mengkaji Standar Kompetensi
dan Kompetensi Dasar
Mengkaji standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran
sebagaimana tercantum pada Standar Isi, dengan memperhatikan hal-hal berikut:
a. urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat
kesulitan materi, tidak harus selalu sesuai dengan urutan yang ada di SI;
b.
keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata
pelajaran;
c.
keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar antarmata
pelajaran.
2.
Mengidentifikasi Materi Pokok/Pembelajaran
Mengidentifikasi materi pokok/pembelajaran yang
menunjang pencapaian kompetensi dasar dengan mempertimbangkan:
a.
potensi peserta didik;
b.
relevansi dengan karakteristik daerah,
c.
tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spritual
peserta didik;
d.
kebermanfaatan bagi peserta didik;
e.
struktur keilmuan;
f.
aktualitas, kedalaman, dan keluasan materi pembelajaran;
g.
relevansi dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan; dan
h.
alokasi waktu.
3.
Mengembangkan Kegiatan
Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran dirancang untuk
memberikan pengalaman belajar yang melibatkan proses mental dan fisik melalui
interaksi antarpeserta didik, peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya dalam rangka
pencapaian kompetensi dasar. Pengalaman
belajar yang dimaksud dapat terwujud melalui penggunaan pendekatan pembelajaran
yang bervariasi dan berpusat pada peserta didik. Pengalaman belajar memuat
kecakapan hidup yang perlu dikuasai peserta didik.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam
mengembangkan kegiatan pembelajaran adalah sebagai berikut.
a. Kegiatan pembelajaran disusun untuk memberikan bantuan kepada para
pendidik, khususnya guru, agar dapat melaksanakan proses pembelajaran secara
profesional.
b.
Kegiatan pembelajaran memuat rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh peserta
didik secara berurutan untuk mencapai kompetensi dasar.
c.
Penentuan urutan kegiatan pembelajaran harus sesuai dengan hierarki konsep
materi pembelajaran.
b
Rumusan pernyataan dalam kegiatan pembelajaran minimal mengandung dua unsur
penciri yang mencerminkan pengelolaan pengalaman belajar siswa, yaitu kegiatan
siswa dan materi.
4. Merumuskan Indikator Pencapaian
Kompetensi
Indikator merupakan penanda pencapaian kompetensi
dasar yang ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur yang mencakup sikap,
pengetahuan, dan keterampilan.
Indikator dikembangkan sesuai dengan karakteristik peserta
didik, mata pelajaran, satuan pendidikan, potensi daerah dan dirumuskan dalam
kata kerja operasional yang terukur dan/atau dapat diobservasi. Indikator digunakan
sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian.
5. Penentuan Jenis Penilaian
Penilaian pencapaian kompetensi dasar peserta didik
dilakukan berdasarkan indikator. Penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan
non tes dalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap,
penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, penggunaan
portofolio, dan penilaian diri.
Penilaian merupakan serangkaian
kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses
dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan
berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan
keputusan.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam
penilaian.
a.
Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi.
b.
Penilaian menggunakan acuan kriteria; yaitu berdasarkan
apa yang bisa dilakukan peserta didik setelah mengikuti proses pembelajaran,
dan bukan untuk menentukan posisi seseorang terhadap kelompoknya.
c.
Sistem yang direncanakan adalah sistem penilaian yang
berkelanjutan. Berkelanjutan dalam arti semua indikator ditagih, kemudian
hasilnya dianalisis untuk menentukan kompetensi dasar yang telah dimiliki dan
yang belum, serta untuk mengetahui kesulitan peserta didik.
d.
Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak
lanjut. Tindak lanjut berupa perbaikan proses pembelajaran berikutnya, program
remedi bagi peserta didik yang pencapaian kompetensinya di bawah kriteria
ketuntasan, dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi
kriteria ketuntasan.
e.
Sistem penilaian harus disesuaikan dengan pengalaman belajar yang
ditempuh dalam proses pembelajaran. Misalnya, jika pembelajaran menggunakan
pendekatan tugas observasi lapangan maka evaluasi harus diberikan baik pada
proses (keterampilan proses) misalnya teknik wawancara, maupun produk/hasil
melakukan observasi lapangan yang berupa informasi yang dibutuhkan.
6. Menentukan Alokasi Waktu
Penentuan
alokasi waktu pada setiap kompetensi dasar didasarkan pada jumlah minggu
efektif dan alokasi waktu mata pelajaran per minggu dengan mempertimbangkan
jumlah kompetensi dasar, keluasan, kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat
kepentingan kompetensi dasar. Alokasi
waktu yang dicantumkan dalam silabus merupakan perkiraan waktu rerata untuk
menguasai kompetensi dasar yang dibutuhkan oleh peserta didik yang beragam.
7. Menentukan Sumber Belajar
Sumber belajar adalah
rujukan, objek dan/atau bahan yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, yang berupa
media cetak dan elektronik, narasumber, serta lingkungan fisik, alam, sosial, dan
budaya.
Penentuan sumber belajar
didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar serta materi pokok/pembelajaran,
kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.
F. Contoh Model Silabus
Dalam menyusun silabus dapat menggunakan salah satu
format yang sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan. Pada dasarnya ada dua
jenis, yaitu jenis kolom (format 1) dan jenis uraian (format 2). Dalam menyusun
format urutan KD, urutan penempatan materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran,
indikator dan seterusnya dapat ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan,
sejauh tidak mengurangi komponen-komponen dalam silabus.
Format 1
CONTOH SILABUS
Nama
Sekolah : SD ... Kediri, Jawa Timur
Mata
Pelajaran : Ilmu Pengetahuan Sosial
Kelas/semester : IV/2
Standar Kompetensi : 2. Mengenal
sumber daya alam, kegiatan ekonomi, dan kemajuan teknologi di lingkungan kabupaten/kota
dan provinsi
Kompetensi Dasar : 2.3 Mengenal
perkembangan teknologi produksi, komunikasi, dan transportasi serta pengalaman
menggunakannya
Alokasi
Waktu : 12 x 35 Menit
Materi Pokok/
Pembelajaran
|
Kegiatan
Pembelajaran
|
Indikator
|
Penilaian
|
Alokasi Waktu
|
Sumber Belajar
|
Perkembangan teknologi produksi, komunikasi, dan transportasi
|
· Mengenal berbagai teknologi produksi yang digunakan di
daerah setempat: bahan makanan, peralatan dan lain-lain.
·
Mencari
informasi cara memproduksi “tahu” Kediri pada masyarakat masa lalu dan masa kini
· Membuat dan membaca diagram/grafik tentang proses
memproduksi ”tahu” Kediri dari kekayaan alam yang tersedia
·
Mengenal
bahan baku yang dapat diolah menjadi beberapa
jenis ”tahu” Kediri
|
·
Mengenal
jenis-jenis teknologi untuk produksi yang digunakan oleh masyarakat pada masa
lalu dan masa sekarang.
·
Membuat
diagram alur tentang proses produksi dari kekayaan alam yang tersedia
· Mengenal bahan baku untuk produksi barang
|
Tes
tertulis:
Uraian
tetang Perkembangan teknologi produksi
|
3 x 35 menit
|
· Gambar alat produksi ”tahu”
· Pabrik tahu
· Buku IPS kelas IV semester 2
·
Majalah/
koran/media elektronik
|
|
· Melakukan
pengamatan alat-alat teknologi komunikasi yang digunakan masyarakat Kediri
pada masa lalu dan masa kini
· Memberikan
contoh/mende- monstrasikan cara-cara penggunaan alat teknologi komunikasi
pada masa lalu dan masa kini
|
· Mengenal alat-alat teknologi komunikasi yang digunakan
masyarakat pada masa lalu dan masa kini.
· Menunjukkan cara penggunaan alat teknologi komunikasi
pada masa lalu dan masa sekarang.
|
Non
tes:
Lembar
pengamatan
|
3 x 35 menit
|
· Gambar-gambar alat
komunikasi
· Buku IPS kelas IV semester 2
·
Majalah/
koran/media elektronik
|
|
· Memberikan contoh jenis-jenis teknologi transportasi
pada masa lalu dan masa kini
· Melakukan pengamatan jenis-jenis teknologi transportasi
di Kediri pada masa lalu dan masa kini
· Mendiskusikan perbedaan jenis-jenis teknologi
transportasi pada masa lalu dan masa kini
|
· Mengenal jenis teknologi transportasi pada masa lalu
dan masa sekarang.
|
Tes tertulis:
Bentuk uraian tentang teknologi transportasi
|
5 x 35 menit
|
· Gambar-gambar alat
transportasi
· Buku IPS kelas IV semester 2
·
Majalah/
koran/media elektronik
·
Lingkungan sekitar
|
|
· Bercerita
tentang pengalaman mengguna kan teknologi transportasi
|
·
Menceritakan
pengalaman menggunakan teknologi transportasi
|
|
|
|
Catatan : Pengambilan contoh ”tahu” merupakan karakteristik daerah Kediri
yang dapat dimuat ke dalam kegiatan pembelajaran. Sekolah/madrasah pada daerah
lain harus menyesuaikan dengan karakteristik daerah masing-masing.
Format 2
CONTOH SILABUS
Nama Sekolah
|
:
|
SMP ... Padang, Sumatera
Barat
|
Mata Pelajaran
|
:
|
Pendidikan Kewarganegaraan
|
Kelas/Semester
|
:
|
VII/1
|
I. Standar Kompetensi : 1. Menunjukkan sikap positif terhadap
norma-norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
II. Kompetensi
Dasar : 1.1 Mendeskripsikan hakikat
norma-norma, kebiasaan, adat istiadat, peraturan, yang berlaku dalam masyarakat
III.
Materi Pokok/Pembelajaran: Sikap positif terhadap
norma-norma, kebiasaan,adat istiadat, peraturan yang berlaku di masyarakat
IV.
Kegiatan Pembelajaran:
·
Mencari informasi dari berbagai sumber tentang norma-norma yang berlaku
dalam masyarakat Minang Kabau
·
Mencari informasi dari berbagai sumber tentang kebiasaan yang berlaku dalam
masyarakat Minang Kabau
·
Mencari informasi dari berbagai sumber tentang adat-istiadat yang berlaku
dalam masyarakat Minang Kabau
·
Mencari informasi dari berbagai sumber tentang peraturan yang berlaku dalam
masyarakat Minang Kabau
·
Mendiskusikan perbedaan macam-macam norma yang berlaku di masyarakat Minang
Kabau
·
Mencari informasi akibat dari tidak mematuhi norma-norma, kebiasaan, adat
istiadat, peraturan yang berlaku dimasyarakat Minang Kabau
·
Membuat laporan
V.
Indikator :
·
Menjelaskan pengertian norma-norma dan peraturan yang berlaku dalam
masyarakat
·
Menjelaskan pengertian kebiasaan dan adat istiadat yang berlaku dalam
masyarakat
·
Memberi contoh norma-norma, kebiasaan, adat istiadat, peraturan, yang berlaku
dalam masyarakat
·
Menunjukkan sikap mematuhi norma, kebiasaan, adat istiadat, peraturan yang
berlaku dalam masyarakat
VI. Penilaian:
- Tes tertulis dalam bentuk
uraian
- Perilaku siswa dalam bentuk
laporan
VII. Alokasi Waktu : 4 x 40
menit
VIII. Sumber Belajar:
- Buku Teks PKn Kelas VII
- Perpustakaan
- Narasumber
G. Pengembangan
Silabus Berkelanjutan
Dalam implementasinya, silabus dijabarkan
dalam rencana pelaksanaan pembelajaran, dilaksanakan, dievaluasi, dan
ditindaklanjuti oleh masing-masing guru.
Silabus harus dikaji dan dikembangkan secara
berkelanjutan dengan memperhatikan masukan
hasil evaluasi hasil belajar, evaluasi proses (pelaksanaan
pembelajaran),dan evaluasi rencana pembelajaran.
IV. PELAKSANAAN PENYUSUNAN
KURIKULUM TINGKAT SATUAN
PENDIDIKAN
A. Analisis Konteks
1. Mengidentifikasi SI dan SKL sebagai acuan dalam penyusunan KTSP.
2. Menganalisis kondisi yang ada di satuan pendidikan yang meliputi
peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, biaya, dan program-program.
3. Menganalisis peluang dan tantangan yang ada di masyarakat dan
lingkungan sekitar: komite sekolah,
dewan pendidikan, dinas pendidikan, asosiasi
profesi, dunia industri dan dunia kerja, sumber daya alam dan sosial
budaya.
B. Mekanisme Penyusunan
1. Tim Penyusun
Tim penyusun KTSP pada SD, SMP, SMA dan SMK terdiri atas guru, konselor,
dan kepala sekolah sebagai ketua merangkap anggota. Di dalam kegiatan tim
penyusun melibatkan komite sekolah, dan nara sumber, serta pihak lain yang
terkait. di Supervisi dilakukan oleh dinas
yang bertanggung jawab di bidang pendidikan tingkat kabupaten/kota untuk SD dan
SMP dan tingkat provinsi untuk SMA dan SMK.
Tim penyusun kurikulum tingkat satuan pendidikan
MI, MTs, MA dan MAK terdiri atas guru, konselor, dan kepala madrasah sebagai
ketua merangkap anggota. Di dalam kegiatan tim penyusun melibatkan komite
sekolah, dan nara sumber, serta pihak lain yang terkait. Supervisi dilakukan oleh
departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama.
Tim penyusun kurikulum tingkat satuan pendidikan
khusus (SDLB,SMPLB, dan SMALB) terdiri
atas guru, konselor, kepala sekolah sebagai ketua merangkap anggota. Di dalam
kegiatan tim penyusun melibatkan komite sekolah, dan nara sumber, serta pihak
lain yang terkait. Supervisi dilakukan oleh dinas provinsi yang bertanggung
jawab di bidang pendidikan.
2. Kegiatan
Penyusunan KTSP merupakan bagian dari kegiatan perencanaan
sekolah/ madrasah. Kegiatan ini dapat berbentuk rapat kerja dan/atau lokakarya
sekolah/madrasah dan/atau kelompok sekolah/madrasah yang diselenggarakan dalam
jangka waktu sebelum tahun pelajaran baru.
Tahap kegiatan penyusunan KTSP secara garis besar
meliputi: penyiapan dan penyusunan draf, reviu dan revisi, serta finalisasi,
pemantapan dan penilaian. Langkah yang lebih rinci dari masing-masing kegiatan
diatur dan diselenggarakan oleh tim penyusun.
3. Pemberlakuan
Dokumen KTSP pada SD, SMP, SMA, dan SMK dinyatakan berlaku
oleh kepala sekolah setelah mendapat pertimbangan dari komite sekolah dan diketahui
oleh dinas tingkat kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan
untuk SD dan SMP, dan tingkat propinsi untuk SMA dan SMK
Dokumen KTSP pada MI, MTs, MA, dan MAK dinyatakan
berlaku oleh kepala madrasah setelah mendapat pertimbangan dari komite madrasah
dan diketahui oleh departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang
agama.
Dokumen kurikulum tingkat satuan pendidikan SDLB,
SMPLB, dan SMALB dinyatakan berlaku oleh kepala sekolah serta mendapat
pertimbangan dari komite sekolah dan diketahui dinas provinsi yang bertanggung
jawab di bidang pendidikan.