PKKS atau kepanjangan dari Penilaian Kinerja Kepala Sekolah dilakukan untuk kepala sekolah yang telah menduduki masa jabatan 4 tahun. PKKS ini dilakukan oleh Tim Dinas Pendidikan berdasarkan SK Kepala Dinas terkait.
Instrumen penilaian kinerja kepala sekolah yang digunakan untuk
memetakan kinerja kepala sekolah pada 50 item dalam dua dimensi yaitu
manajerial dan supervisi seperti di bawah ini.
Terdapat 38 item yang mengukur kinerja kepala sekolah dalam bidang
manajerial dan 12 item yang mengukur kinerja dalam bidang supervisi.
Fokus utama pengukuran adalah tentang apa yang sesungguhnya yang kepala
sekolah laksanakan dalam memenuhi standar sebagai guru yang mendapat
tugas tambahan sebagai kepala sekolah.
Sesuai dengan Permendiknas Nomor 28 tahun 2010 tentang Penugasan
Guru Sebagai Kepala Sekolah pasal 12 menyartakan bahwa penilaian
kinerja tahunan dilaksanakan oleh pengawas sekolah/madrasah
dan Penilaian kinerja empat tahunan dilaksanakan oleh atasan langsung
dengan mempertimbangkan penilaian kinerja oleh tim penilai yang terdiri
dari pengawas sekolah/madrasah, pendidik, tenaga kependidikan, dan
komite sekolah di mana yang bersangkutan bertugas.
Perangkat utama penilaian terdiri atas dua jenis, yaitu instrumen
dan rubrik penilaian. Pada setiap item penilai medapat tantangan untuk
memenutuskan ya dan tidak. Ya berarti kepala sekolah telah memenuhi
standar dengan batas minimal telah memenuhi 70% dari kriteria yang
seharusnya dipenuhi. Kurang dari itu maka kinerja dinyataan tidak
memenuhi kriteria standar.
Salah satu teknik untuk menentukan pemenuhan 70% ialah penilai
menghimpun sejumlah pernyataan yang menggambarkan adanya kesesuaian
antara kriteria yang seharusnya dengan kenyataan yang sesungguhnya.
Contoh pernyataan seperti di bawah ini menunjukkan sejumlah indikator
operasional yang spesifik sehingga dapat dinilai ya atau tidak; seperti
contoh di bawah ini.
No.
|
Indikator Operasional
|
Penilaian
|
|
Ya
|
Tidak
|
||
Kepala sekolah | |||
1 | Menjelaskan tujuan pelaksanaan EDS dengan benar |
X
|
|
2 | Menerbitkan surat keputusan membentuk tim pelaksanaan EDS |
X
|
|
3 | Memiliki instrument EDS |
X
|
|
4 | Mengarahkan tim menggunakan instrumen untuk menghimpun data kinerja sekolah dalam pemenuhan 8 SNP |
X
|
|
5 | Mengolah data hasil EDS bersama dengan tim pelaksana |
X
|
|
6 | Merumuskan kesimpulan hasil EDS |
X
|
|
7 | Merumusan rekomendasi berdasarkan hasil EDS |
X
|
|
8 | Mengecek keterlaksanaan rekomendasi untuk perbaikan program |
x
|
|
9 | Menggelar pertemuan dengan seluruh pemangku kepentingan mengevaluasi hasil EDS |
x
|
|
10 | Menggunakan hasil evaluasi sebagai bahan perbaikan program tahunan berikutnya. |
x
|
Tabel di atas menunjukkan terdapat tujuh pernyataan spesifik yang
terpenuhi dan tiga yang belum terpenuhi. Jika bukti fisik yang diperoleh
seperti itu, maka penilai dapat menyatakan ya. Konsekuensi dari
ketentuan tersebut penilai wajib menghimpun bukti fisik yang membuktikan
bahwa kepala sekolah melaksanakan tugas sesuai dengan standar dengan
memenuhi batas minimal.
Untuk menentukan pernyataan spesifik yang memuat indikator
operasional bahan pertimbangan, penilai perlu menggunakan rubrik sebagai
acuan. Dalam hal ini rubrik sangat penting untuk menentukan fisik yang
seharusnya terjaring.
Teknik penjaringan data yang membuktikan bahwa kepala sekolah
melaksanaan kegiatan dapat menggunakan teknik pengamatan, wawancana,
dan studi dokumen. Sumber data yang dapat menunjang kelancaran ini dapat
berupa penjelasan kepala sekolah mengenai profil sekolah, bahan
presentasi kepala sekolah, dokumen yang mendukung pengakuan kepala
sekolah, hasil wawancara dengan pendidik atau tenaga kependidikan, hasil
wawancara dengan orang tua siswa atau komite sekolah, serta hasil
pengumpulan informasi dari siswa.
Contoh catatan bukti otentik yang dapat pengawas jaring dalam
membuktikan bahwa kepala sekolah “Menyusun perencanaan sekolah/madrasah
untuk berbagai tingkatan perencanaan” dapat dilihat pada contoh
instrumen di bawah ini.
Dokumen RKJM, RKT/RKAS yang disepakati pemangku kepentingan, tujuan kegiatan terukur, memenuhi skala prioritas, pengalokasian anggaran jelas, meliputi 8 SNP, instrumen evaluasi program dan/atau EDS. | Mengolah data hasil evaluasi diri sekolah sebagai bahan perumusan RKJM dan RKAS yang dibuktikan dengan data EDS dan hasil evaluasi program. |
Mengenali lingkungan eksternal sekolah untuk menentukan kebutuhan belajar siswa sebagai bahan pengarahan penyusunan program. | |
Memimpin rapat kerja tahunan mereviu tujuan, indikator, target pencapaian, dan strategi dokumen RKJM dan RKAS [Ya, jika semua terpenuhi] | |
Menyepakati program yang menjadi prioritas bersama pendidik dan tenaga kependidikan. | |
Mengembangkan instrumen evaluasi program sesuai dengan tujuan RKJM dan RKAS |
Untuk menyatakan ya dan tidak pada instrumen di atas pengawas mengeksplorasi bukti fisik berupa catatan seperti ini.
- Kepala sekolah menyatakan bahwa ia telah ”Mengolah data hasil evaluasi diri sekolah sebagai bahan perumusan RKJM dan RKAS yang dibuktikan dengan data EDS dan hasil evaluasi program”
- Sekolah mememilki instrumen evaluasi diri.
- Ada pelaksana kegaitan evaluasi diri dan surat tugas.
- Terdapat jadwal kegiatan, catatan kegiatan, foto kegiatan dan dokumen laporan pelaksanaan kegiatan,
- Ada bukti pertemuan mengolah, menyimpulan hasil evaluasi diri dengan fokus utama menggambarkan kekuatan dan kelemahan sekolah, namun belum diperoleh bukti bahwa hasilnya dibahas bersama dengan pemangku kepentingan.
- Ada rekomendasi bersama dengan tim untuk perbaikan tindak lanjut yang dibuktikan dengan adanya rumusan rekomendasi.
- Ada bukti rekomendasi perbaikan mutu yang digunakan untuk perbaikan program.
- Tiga orang guru menyatakan bahwa kepala sekolah tidak menyertakan guru yang bersangkutan dalam membahas persipan pelaksanaan EDS.
- Tidak ada catatan tentang pelaksanaan rapat kerja mengolah hasil EDS yang melibatkan dewan pendidik dan tenaga kependidikan lainnya.
- Tidak diperoleh bukti bahwa kepala sekolah menyusun rekomendasi hasil EDS sebagai bahan perbaikan program.
- Tidak ada bukti bahwa kepala sekolah mengecek kembali bahwa rekomendasi ditindaklanjuti.
1) Terdapat dokumen instrumen, jadwal pelaksanaan 2) Ada data
hasil EDS, kesimpulan, dan rekomendasi. 3) Kepala sekolah belum
mengolah hasil EDS dengan seluruh pemangku kepentingan dalam memetakan
pemenuhan 8 standar melalui EDS. 4) Rekomendasi hasil EDS belum menjadi
bahan penyusunan program berikutnya.”
Selanjutnya pengawas mengisi kolom bukti otentik kualitas kinerja seperti contoh berikut:
Dokumen RKJM, RKT/RKAS yang disepakati pemangku kepentingan, tujuan
kegiatan terukur, memenuhi skala prioritas, pengalokasian anggaran
jelas, meliputi 8 SNP, instrumen evaluasi program dan/atau EDS.1) ada
instrumen, jadwal pelaksanaan 2) Ada hasil EDS, kesimpulan, dan
rekomendasi. 3) belum mengolah hasil dengan pemangku kepentingan 4)
Rekomendasi hasil EDS belum menjadi bahan penyusunan program.”
Berdasarkan analisis itu pengawas menyatakan dengan meyakinkan bahwa kepala sekolah tidak memenuhi standar dalam “
Dokumen RKJM, RKT/RKAS yang disepakati pemangku kepentingan, tujuan
kegiatan terukur, memenuhi skala prioritas, pengalokasian anggaran
jelas, meliputi 8 SNP, instrumen evaluasi program dan/atau EDS” karena
fungsi utama sebagai alat untuk memetakan kinerja sekolah serta
perbaikan mutu berkelanjutan belum tercapai.
Dengan diperolehnya kesimpulan itu terdapat dua pernyataan yang
tidak menunjang pembuktian pelaksanaan dan dua pernytaan yang yang
menunjang pembuktian bahwa kepala sekolah melaksanakan kegiatan. Dengan
hasil itu, pengawas mengisi kolom bukti otentik seperti di bawah ini.
Keputusannya telah ditetapkan dan penilai mengkomunikasikan kepada kepala sekolah atas hasil yang dicapainya.